Seret Nama Perwira dalam Kasus Sabu 1 Kg, Mahasiswa Kepung Mabes Polri Desak Evaluasi Kapolrestabes Medan
KitaMonitor – JAKARTA | Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus narkotika di Sumatera Utara. Aksi ini secara khusus menyoroti jabatan Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, yang diminta untuk dievaluasi.
Dalam aksi yang berlangsung tertib, massa menilai penanganan kasus narkotika di Sumut, khususnya yang mencuat di Kota Binjai, mengindikasikan adanya persoalan serius di internal kepolisian. Mereka mendesak Kapolri mengambil langkah tegas, termasuk memeriksa dan mengevaluasi pejabat yang dinilai bertanggung jawab secara struktural.
Spanduk yang dibawa massa secara gamblang menuntut transparansi serta keberanian institusi Polri dalam menindak oknum di tubuhnya sendiri. Selain itu, tuntutan pencopotan Kapolda Sumatera Utara juga mencuat sebagai bentuk tekanan agar dilakukan pembenahan menyeluruh.
Aksi ini dipicu oleh fakta persidangan kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri Binjai yang menjadi sorotan publik. Dalam perkara tersebut, terdakwa utama Erina Sitapura—anggota polisi aktif saat penangkapan—dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala.
Sementara tiga terdakwa sipil lainnya, yakni Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim, masing-masing dituntut 16 tahun penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari.
Sorotan tajam muncul setelah Erina dalam persidangan mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba. Ia mengaku diperintahkan oleh seorang perwira untuk menjual sabu seberat 1 kilogram dengan nilai sekitar Rp260 juta, yang diduga berasal dari barang bukti hasil penangkapan.
“Saya dalam kondisi tertekan diperintahkan untuk menjual sabu tersebut,” ungkap Erina di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, dua nama anggota lain juga disebut memiliki peran dalam penguasaan dan distribusi narkotika di wilayah Medan. Namun, meski disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan, nama-nama tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi maupun dimasukkan dalam dakwaan oleh jaksa.
Jaksa Penuntut Umum memilih fokus pada kronologi penangkapan yang terjadi di Binjai pada 4 Oktober 2025, sehingga memicu pertanyaan publik terkait kelengkapan pengungkapan perkara.
Sejumlah fakta lain turut memperkuat sorotan, di antaranya penyitaan barang bukti berupa sabu 1 kilogram, satu unit mobil Honda Mobilio, dua sepeda motor Yamaha Nmax, serta beberapa ponsel. Selain itu, dua saksi perempuan yang berada di lokasi penangkapan tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Erina sendiri diketahui baru sekitar enam bulan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sebelum kasus tersebut terjadi.
Mahasiswa menilai, rangkaian fakta ini mengindikasikan adanya dugaan “mata rantai” peredaran narkoba yang belum diungkap secara menyeluruh. Dalam aksi tersebut, bahkan tercantum nama seorang perwira berpangkat Ipda yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada terdakwa.
Massa menduga barang haram tersebut berasal dari hasil sitaan, sehingga mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh dan transparan.
Aksi ditutup dengan tuntutan agar Polri menjaga integritas institusi dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika yang melibatkan oknum aparat.KMN-Zai

