5 Hektare Hutan Lindung Dikuasai Warga, Diserahkan Sukarela ke Negara
KitaMonitor – LANGKAT | Penguasaan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mulai terkuak. Seorang warga bernama Mimpin Ginting mengakui telah menguasai sekitar 5 hektare lahan yang masuk kawasan hutan lindung dan kini resmi menyerahkannya kembali kepada pemerintah.
Pengakuan itu disampaikan langsung melalui surat pernyataan yang diserahkan ke Kantor KPH Wilayah I Stabat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/4/2026).
Kepala UPTD KPH Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, membenarkan adanya penyerahan tersebut.
“Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, Pak Mimpin datang dan menyerahkan surat pernyataan bahwa dirinya menguasai kawasan hutan kurang lebih 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura,” ujar Sukendra.
Ia menegaskan, berdasarkan data kehutanan, lahan tersebut masuk dalam kategori hutan lindung. Dalam suratnya, Mimpin Ginting juga menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kawasan itu kepada negara.
“Lahan yang dikuasai tersebut adalah hutan lindung, dan yang bersangkutan telah membuat pernyataan untuk menyerahkan kembali kepada pemerintah,” jelasnya.
DLHK Sumut, lanjut Sukendra, dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi guna melakukan peninjauan dan pemetaan kawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menentukan solusi yang akan diambil pemerintah.
“Kami akan meninjau dan memetakan. Jika memang ada aktivitas perladangan, nantinya akan dicarikan solusi, apakah melalui skema perhutanan sosial atau bentuk perizinan kehutanan lainnya,” katanya.
Sukendra juga mengapresiasi langkah Mimpin Ginting yang dinilai kooperatif dan memiliki kesadaran hukum.
“Kami berterima kasih karena yang bersangkutan datang dengan kesadaran sendiri. Setelah mengetahui lahannya masuk kawasan hutan, langsung menyerahkan ke pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat lain yang menguasai kawasan hutan secara tidak sesuai aturan, khususnya di wilayah Langkat dan Deli Serdang, agar segera melapor.
“Harapan kami masyarakat yang terlanjur menguasai kawasan hutan bisa terbuka, nanti akan kita carikan solusi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Mimpin Ginting mengaku dirinya juga menjadi korban dalam transaksi pembelian lahan tersebut. Ia menyebut lahan seluas sekitar 15 hektare yang dibelinya pada 2017 dari seorang warga bernama B Hasibuan, ternyata sebagian masuk kawasan hutan lindung.
“Saya juga korban. Waktu beli dulu dibilang tidak ada masalah dan tidak masuk kawasan hutan. Saya juga bukan korporasi,” ujar Mimpin.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan hutan, sekaligus membuka peluang penertiban lebih luas terhadap penguasaan ilegal di wilayah tersebut.
Pemeritah harus cepat bertindak terkait perambahan hutan dan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu terlebih pelaku perambah adalah oknum penegak hukumKMN-Zai

