Rumah “Gaib” Tersangka Korupsi Disorot, Kejari Binjai Geledah Kediaman Dody Alfayed
KitaMonitor – BINJAI | Pengusutan kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai semakin menguak fakta mengejutkan. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menemukan alamat tempat tinggal salah satu tersangka diduga tidak valid alias “gaib”.
Namun, temuan janggal muncul saat tim bergerak menelusuri alamat tersangka lain, Dody Alfayed. Berdasarkan data KTP, lokasi yang dituju berada di Jalan Apel III, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Sesuai keterangan perangkat kelurahan dan warga setempat, tidak ada rumah maupun keberadaan yang bersangkutan di alamat tersebut. Tim sempat mengarah ke Jalan Nanas, Kelurahan Sukaramai – yang disebut sebagai kediaman orang tua dari orang nomor satu di Binjai yang berada tak jauh dari titik awal penelusuran.
Meski demikian, penyidik tidak melakukan penggeledahan di lokasi tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan alamat resmi dalam dokumen kependudukan tersangka. Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik menyimpulkan alamat yang tertera dalam KTP Dody Alfayed tidak benar atau fiktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, membenarkan penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini bagian dari langkah penyidikan. Kami juga terus mendalami dokumen dan fakta di lapangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan aset maupun lokasi lain yang berkaitan dengan para tersangka.
“Kami akan dalami dokumen yang disita untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka guna memperkuat pembuktian di persidangan,” tegas Ronald.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Hingga kini, Kejari Binjai telah menetapkan enam tersangka, masing-masing berinisial AR, RG, JW, SH, DA, dan RD. Mereka dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Binjai menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri dugaan adanya rekayasa data administrasi yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.KMN-Zai

