Terungkap Diduga Dana Insentif Fiskal Pintu Masuknya Kontrak Fiktif, Kejari Bantah Keterkaitan
KitaMonitor – BINJAI | Dugaan korupsi penandatanganan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai kian memunculkan fakta baru. Pernyataan salah satu tersangka, Joko Waskitono, membuka dugaan bahwa perkara ini beririsan dengan pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.
Joko mengungkap, perkara yang menjeratnya bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang kontraktor, Ahmad Basri, ke Polres Binjai pada September 2025. Basri disebut telah menyetorkan uang Rp400 juta kepada Suko Hartono yang disebut sebagai orang dekat Kepala Dinas saat itu, Ralasen Ginting, untuk mendapatkan proyek pada akhir 2023. Dari jumlah itu, Rp250 juta diduga mengalir ke Ralasen, sementara Rp150 juta berada di rekening Suko sebelum akhirnya dikembalikan. Kamis (9/4/2026).
“RKA sudah ada, lalu saya diminta menghubungi Suko untuk mencari kontraktor. Tapi saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ujar Joko.
Ia juga menyebut kasus tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara damai di kepolisian, sehingga dirinya mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara yang kini ditangani kejaksaan.
Lebih jauh, Joko turut membeberkan proses pengajuan Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 yang disebut mencapai Rp15 miliar. Dana itu direncanakan terbagi untuk beberapa sektor, termasuk Rp7,5 miliar ke Dinas Pertanian. Ia mengaku hanya terlibat dalam proses administratif penomoran surat permohonan yang telah ditandatangani wali kota, sebelum bersama Ralasen berangkat ke Jakarta menggunakan SPPD.
“Berkasnya hanya satu lembar, dan pertemuan bukan di kantor Kementerian Keuangan, melainkan di hotel salah satu di Jakarta,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui detail lanjutan terkait pencairan maupun penggunaan dana tersebut. Meski demikian, ia mengaku sempat mendengar bahwa anggaran DIF telah turun ke dinas terkait dan menjadi dasar penawaran proyek kepada pihak kontraktor.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan pergeseran anggaran sebesar Rp7,5 miliar dari dana DIF tahun 2024 di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, yang tersisa sekitar Rp500 juta. Dugaan ini memperkuat spekulasi publik bahwa kasus kontrak fiktif bukan berdiri sendiri, melainkan berpotensi terkait dengan pengelolaan anggaran yang lebih besar.
Diketahui sebelumnya RG belum pernah diperiksa terkait kontrak fiktif, meski begitu RG pertama kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 – 2025.
Anehnya, RG pertama kali diperiksa sudah masuk tahap penyidikan dengan Nomor Prin-06/L.2.11/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Binjai melalui Kasi Intelijen, Ronal Regen Siagian, menegaskan bahwa perkara kontrak fiktif yang sedang ditangani tidak berkaitan dengan dugaan pergeseran dana DIF.
“Tidak benar jika dikaitkan. Penyidik fokus pada penyelesaian berkas perkara para tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, ia membuka kemungkinan bahwa penyidikan dapat berkembang apabila ditemukan bukti baru.
“Jika ada bukti baru, maka perkara yang sebelumnya dihentikan bisa dibuka kembali,” tambahnya.
Perbedaan narasi antara keterangan tersangka dan pernyataan resmi kejaksaan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Transparansi dan pendalaman menyeluruh dinilai menjadi kunci agar kasus ini tidak berhenti pada satu perkara, melainkan mampu mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.KMN-Zai.
