Putusan KI Belum Dipatuhi, BPKAD Binjai Masih Tahan Dokumen DIF, Penghentian Penyidikan Rp20,8 Miliar Kian Dipertanyakan
KitaMonitor – BINJAI | Polemik keterbukaan informasi terkait penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai kembali mencuat. Hingga kini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai belum menyerahkan dokumen penggunaan DIF Tahun Anggaran 2023–2024, meski Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara telah memutuskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada pemohon.
Belum dilaksanakannya putusan KI memicu sorotan terhadap komitmen transparansi pengelolaan keuangan daerah. Di sisi lain, kondisi tersebut turut menghidupkan kembali perdebatan mengenai penghentian penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal senilai Rp20,8 miliar yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring, S.H., M.H., menilai keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat, terlebih menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari keuangan publik.
“Dana Insentif Fiskal adalah uang negara. Masyarakat berhak mengetahui berapa besar anggarannya, digunakan untuk apa, siapa penerimanya, dan bagaimana realisasinya. Jika memang seluruh penggunaannya telah sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi tersebut,” ujar Ferdinand, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, belum dipatuhinya putusan Komisi Informasi justru berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi tata kelola anggaran.
“Komisi Informasi sudah memutuskan bahwa dokumen itu wajib dibuka. Ketika putusan tersebut belum dijalankan, tentu publik akan bertanya-tanya. Keterbukaan informasi adalah bagian dari prinsip akuntabilitas pemerintahan,” katanya.
Ferdinand juga menilai penghentian penyidikan melalui Surat Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025 patut menjadi perhatian, mengingat perkara tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan dan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) serta belasan rekanan.
“Perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan kemudian dihentikan tentu menjadi perhatian publik. Penanganan perkara yang menyangkut anggaran puluhan miliar rupiah harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, Ferdinand mendorong agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penghentian penyidikan apabila nantinya ditemukan fakta atau dasar hukum baru yang relevan.
“Apabila terdapat bukti atau fakta hukum baru, tentu mekanisme hukum yang tersedia dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) yang sebelumnya menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Massa meminta aparat penegak hukum mengevaluasi penghentian penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal serta membuka penanganan perkara tersebut secara transparan kepada publik.
Selain itu, muncul pula dorongan agar penggunaan Dana Insentif Fiskal diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan dana tersebut apabila benar digunakan untuk pembayaran kewajiban proyek pemerintah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga, telah dikonfirmasi awak media terkait pelaksanaan putusan Komisi Informasi serta belum diserahkannya dokumen penggunaan Dana Insentif Fiskal. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.KMN-Zai

