Amankan Aset Umat, Deli Serdang Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
KitaMonitor – MEDAN | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah konkret untuk mengamankan aset wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, S.S., menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, dengan melibatkan sejumlah pihak strategis. Selain Pemkab Deli Serdang, kesepakatan tersebut turut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Mahyu Danil, Kepala Kantor Kementerian Agama Deli Serdang H. Saripudin Daulay, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Deli Serdang.
Kerja sama lintas lembaga ini menjadi langkah penting untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf yang selama ini belum memiliki sertifikat. Legalitas tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Tanpa kepastian hukum, tanah wakaf berpotensi menghadapi persoalan di kemudian hari, mulai dari sengketa hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Karena itu, percepatan pendaftaran dan sertifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga amanah para pewakif.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meminta agar kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi segera diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.
“Dengan legalitas yang jelas, manfaat tanah wakaf dapat terus diberikan kepada masyarakat dan pahala amal jariyah para pewakif dapat terus mengalir,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, mengungkapkan masih terdapat pekerjaan besar dalam legalisasi tanah wakaf di Sumatera Utara. Dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf yang tercatat, baru 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kerja bersama seluruh pemangku kepentingan agar jumlah tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum dapat terus meningkat.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi pemerintah daerah, kejaksaan, pertanahan, Kementerian Agama dan lembaga wakaf dalam mempercepat proses administrasi tanah wakaf.
Bagi Kabupaten Deli Serdang, langkah ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset-aset wakaf, sehingga keberadaannya tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga terus memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat luas.KMN-Nasution

