JPU Tuntut 2 Tahun Terdakwa Kasus DBH Sawit Binjai, PH Bantah Ada Korupsi: “Ini Masalah Administrasi”
KitaMonitor – MEDAN | Persidangan perkara Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai tahun anggaran 2023–2024 memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Ridho Indah Purnama, Sony Faty Putra Zebua, dan Try Suharto Derajat. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider kurungan.
Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen administrasi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST).
Namun demikian, kubu terdakwa melalui Tiga penasihat hukum Ridho Indah Purnama, yakni, Dedi Susanto.S.H.,MH, Ferdinand Sembiring.S.H.,M.H dan M. Rafandi.S.H.,MH, sepakat menyampaikan membantahan dengan tegas atas tuntutan tersebut. Ia menilai perkara yang disidangkan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Dari seluruh fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian negara. Ini yang paling mendasar,” ujar Dedi kepada wartawan.
Menurutnya, persoalan yang diangkat jaksa hanya berkaitan dengan 12 dokumen BAST tertanggal 24 Desember 2024. Dokumen tersebut, kata dia, bukanlah bentuk pemalsuan, melainkan bagian dari kebutuhan administrasi untuk penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR) terkait kewajiban keuangan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, dokumen itu dibuat atas permintaan Inspektorat Pemko Binjai dan sifatnya masih dapat diperbaiki karena tidak dilengkapi dokumen pendukung.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa seluruh pekerjaan proyek yang menjadi objek perkara telah selesai dikerjakan sebelum proses pencairan anggaran dilakukan. Hal itu, menurutnya, diperkuat dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) pada April dan Juni 2025.
“Bahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada April 2025 menunjukkan mayoritas pekerjaan telah rampung,” katanya.
Terkait adanya temuan kekurangan volume pekerjaan dan dua paket proyek yang tidak selesai, ia menyebut pihak kontraktor telah menindaklanjuti dengan mengembalikan uang muka, jaminan, serta membayar denda keterlambatan sesuai rekomendasi BPK.
Di sisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa hingga saat ini pembayaran dari Pemerintah Kota Binjai kepada pihak penyedia jasa belum sepenuhnya diselesaikan.
“Fakta yang terungkap di persidangan, justru Pemko Binjai masih memiliki utang kepada kontraktor,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana. Ia menekankan pentingnya penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum.
“Jika masih ada ruang penyelesaian administratif dan proses audit yang berjalan, maka hukum pidana tidak seharusnya menjadi pilihan utama,” tegasnya.KMN-Zai

