Diduga Tipu Pengurusan SHM Rp300 Juta, Aktivis Binjai YWP Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan
KitaMonitor – BINJAI | Seorang pria berinisial YWP, yang dikenal sebagai aktivis di Kota Binjai, resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pengurusan peningkatan status tanah dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp300 juta.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/3141/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Juli 2026.
Pelapor adalah Sudaryono, warga Jalan T.A. Hamzah, Lingkungan I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Dalam laporannya, ia mengadukan YWP atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan Sudaryono, persoalan bermula pada 24 November sekitar pukul 14.00 WIB saat dirinya bertemu dengan YWP di sebuah rumah di Jalan Ampera I, Perumahan Golden Town House Blok A Nomor 3, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Ia mengaku dikenalkan kepada YWP oleh rekannya, M. Zikri, yang menyebut terlapor memiliki kemampuan mengurus peningkatan status tanah dari SKT menjadi SHM atas sebidang lahan di Jalan Lingkaran Luar Megawati, Dusun V, Desa Tanjung Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak.
“Awalnya saya dikenalkan oleh saudara Zikri. Saat itu disampaikan bahwa YWP bisa mengurus peningkatan status tanah menjadi SHM,” ujar Sudaryono.
Dalam proses tersebut, lanjutnya, YWP meminta biaya pengurusan yang dibayarkan secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp300 juta. Pembayaran dilakukan karena korban dijanjikan sertifikat akan diterbitkan setelah seluruh biaya diselesaikan.
“Pembayaran kami lakukan bertahap dengan bukti-bukti yang lengkap. Mulai dari Rp40 juta hingga total sekitar Rp300 juta,” ungkapnya.
Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, sertifikat hak milik yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan, namun tidak memperoleh hasil sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa mengalami kerugian, Sudaryono akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polrestabes Medan agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, YWP belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas laporan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh hak jawab dan klarifikasi.
Kasus ini kini masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Medan. Status laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan kepolisian akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.KMN-Nasution

