Diduga Terjadi Pungli Parkir di Pujasera Binjai, Tarif Rp5.000 Disertai Dugaan Karcis Palsu, Pengacara Desak Polres Bertindak
KitaMonitor – BINJAI | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada layanan parkir di kawasan Pujasera Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Seorang pengacara, Ferdinand Sembiring, SH., MH., mengaku dimintai tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat yang dinilainya tidak sesuai ketentuan, serta menerima karcis yang diduga bukan karcis resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat Ferdinand memarkirkan mobilnya di kawasan Pujasera Binjai.
Menurut Ferdinand, kejanggalan tidak hanya terletak pada besaran tarif parkir, tetapi juga pada karcis yang diterimanya dari juru parkir.
“Saat saya tanyakan apakah benar parkir mobil di Pujasera ditetapkan Rp5.000, petugas Dishub di sana malah membenarkan. Kalau memang tarif resminya tidak demikian, tentu ini patut diduga sebagai pungutan liar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Ferdinand mengaku kemudian kembali meminta penjelasan kepada petugas Dishub mengenai bentuk karcis resmi. Dari penjelasan yang diterimanya, karcis yang diberikan juru parkir disebut tidak sesuai dengan karcis resmi yang digunakan Dishub.
“Artinya, karcis yang dipakai juru parkir itu diduga bukan karcis resmi Dishub. Dugaan penggunaan karcis yang tidak resmi ini harus diusut karena berpotensi merugikan masyarakat maupun pendapatan daerah,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Ferdinand mendesak Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda untuk segera memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan pungli parkir dan dugaan penggunaan karcis tidak resmi di kawasan Pujasera.
Ia menilai persoalan parkir di Kota Binjai tidak boleh lagi dianggap sebagai pelanggaran biasa, mengingat sebelumnya juga telah mencuat dugaan persoalan pengelolaan retribusi parkir yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Saya meminta Kapolres Binjai yang baru serius mengusut dugaan pungli parkir dan dugaan peredaran karcis parkir yang tidak resmi. Jika benar terjadi, praktik seperti ini harus dibongkar agar tidak terus merugikan masyarakat,” katanya.
Ferdinand juga berharap penanganan dugaan persoalan tata kelola parkir di Kota Binjai dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.KMN-Zai

