Dugaan Korupsi Parkir Binjai Menguat, DPRD Desak Usut Aliran Setoran hingga Oknum Berkuasa
KitaMonitor – BINJAI | Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai kian menguat. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai kini tengah melakukan penyelidikan atas potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024. (27/4/2026).
Langkah aparat penegak hukum ini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Binjai Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir. Ia mendesak agar penyelidikan dilakukan menyeluruh hingga ke akar persoalan, bukan hanya di permukaan.
“Fraksi Gerindra mendukung penuh penyelidikan ini. Harus ditelusuri dari bawah, mulai dari juru parkir, koordinator, hingga bendahara penerima,” tegas Ronggur, Minggu (26/4/2026).
Ia mengungkap adanya dugaan aliran setoran parkir yang tidak langsung masuk ke bendahara penerima. Diduga, terdapat oknum yang terlebih dahulu menerima uang dari koordinator parkir sebelum disetorkan, membuka celah kebocoran.
“Ada indikasi setoran tidak langsung ke bendahara. Ini yang harus dibongkar, karena uang masyarakat yang seharusnya masuk PAD justru diduga bocor di tengah jalan,” ujarnya.
Ronggur juga mengingatkan aparat agar tetap profesional dan tidak terpengaruh intervensi dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan oknum tertentu.
“Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat. Jangan sampai penyelidikan melemah karena tekanan,” katanya.
Kanit Tipikor Polres Binjai, Iptu Yon Edi, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Masih lidik,” ujarnya singkat.
Sorotan tajam juga datang dari Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar target PAD yang tidak tercapai, melainkan indikasi kegagalan sistem pengelolaan yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.
“Ini bukan sekadar soal target. Sistemnya tidak pernah dibangun transparan, efisien, dan akuntabel. Ketika sistem lemah, yang bekerja justru kepentingan,” tegas Elfenda.
Sepanjang 2022 hingga 2024, target PAD dari sektor parkir di bawah Dinas Perhubungan Binjai disebut tak pernah tercapai. Dari target sekitar Rp2 miliar, realisasi bahkan tidak menyentuh 50 persen.
Ironisnya, pada tahun anggaran 2024, Dishub Binjai diduga tidak melakukan pengadaan karcis parkir—instrumen dasar dalam sistem pemungutan. Kondisi serupa juga diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti, tidak ada akuntabilitas. Ini celah besar terjadinya kebocoran,” ujar Elfenda.
Dugaan semakin menguat dengan adanya catatan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. Selain itu, muncul indikasi adanya relasi kekuasaan dalam rantai pengelolaan setoran parkir, termasuk dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan lingkar kekuasaan.
“Kalau benar ada relasi keluarga dalam pengelolaan uang publik, ini bukan lagi administratif, tapi konflik kepentingan serius,” tegasnya.
Data di lapangan menunjukkan disparitas mencolok antara potensi dan realisasi. Seorang pejabat Dishub pernah menyebut pendapatan parkir rata-rata Rp3 juta per hari atau lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun angka tersebut tidak sejalan dengan realisasi PAD.
Bahkan dari keterangan juru parkir, setoran di Jalan Sudirman bisa mencapai lebih dari Rp2 juta per hari, sementara di Jalan Irian sekitar Rp1 juta. Dari dua titik ini saja, potensi harian mendekati Rp4 juta—jauh di atas angka resmi.
“Setoran sempat dinaikkan, bahkan ada tekanan dengan ancaman pencabutan atribut jukir,” ungkap sumber di lapangan.
Di sisi lain, praktik di lapangan juga menuai keluhan masyarakat. Di Jalan Sudirman, juru parkir disebut berjajar hampir setiap dua meter, aktif memungut uang dari pengguna jalan.
Kondisi ini tidak hanya meresahkan, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa pengelolaan parkir di Kota Binjai sarat masalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kini, publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan kebocoran yang disebut-sebut terjadi secara sistemik dan melibatkan berbagai pihak.KMN-Zai

