Data DIF Rp20,8 Miliar Dipertanyakan: Majelis Semprot BPKPAD Binjai Tak Transparan
KitaMonitor – BINJAI | Sidang sengketa informasi publik kembali memanas. Majelis Komisioner menyoroti ketidaklengkapan data yang diserahkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai terkait penggunaan dana insentif fiskal (DIF).
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (30/3/2026), Anggota Majelis Safii Sitorus tampak geram lantaran data yang diajukan pihak termohon dinilai tidak diuraikan secara utuh dan rinci, padahal sebelumnya telah diminta untuk dilengkapi.
“Saudara termohon, kenapa data yang disampaikan tidak lengkap? Ini sudah diingatkan sejak sidang sebelumnya,” tegas Safii Sitorus di hadapan persidangan.
Adapun data yang diminta pemohon mencakup besaran anggaran DIF dari pemerintah pusat, rincian penggunaan dana tahun 2022 dan 2024, hingga perencanaan dan realisasi anggaran tersebut secara menyeluruh.
Dalam persidangan, perwakilan termohon yang dikuasakan kepada Pelaksana Tugas Sekretaris BPKPAD Binjai, Nadratul Firda, mengaku membawa dokumen yang diminta. Namun saat ditelusuri majelis, data tersebut dinilai tidak memberikan penjelasan detail.
“Coba lihat datanya,” ujar Safii Sitorus, saat memeriksa dokumen yang diserahkan.
Majelis juga mempertanyakan sumber dan dasar Kota Binjai memperoleh dana insentif fiskal tersebut. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak memadai.
“Kami tidak tahu alasan dapat, dana itu masuk melalui transfer keuangan daerah (TKD),” kata Nadratul Firda.
Dalam keterangannya, Nadratul Firda menyebut total dana insentif fiskal yang diterima Pemerintah Kota Binjai sebesar Rp20,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp19,05 miliar. Namun, tidak adanya peraturan wali kota dalam penggunaan dana tersebut turut menjadi sorotan.
Kritik keras muncul ketika majelis menemukan ketimpangan dalam penyajian data. Rincian penggunaan anggaran untuk pembangunan jalan disebut jelas, sementara sektor lain seperti kesehatan, termasuk program penanganan stunting, tidak dijabarkan.
“Kenapa data pengelolaan kesehatan bayi tidak dilampirkan, sementara untuk jalan bisa rinci?” tegas Safii Sitorus.
Hal serupa juga terjadi pada pengadaan bibit ternak senilai Rp176 juta yang tidak disertai data penerima manfaat.
Menanggapi hal tersebut, pihak termohon berdalih bahwa penggunaan dana insentif fiskal sebelumnya telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Binjai dan kasusnya telah dihentikan pada Desember 2025.
“Izin majelis, dana insentif fiskal sudah diperiksa kejaksaan dan kasusnya sudah ditutup,” ujar Nadratul Firda.
Meski demikian, majelis tetap meminta agar data dilengkapi secara menyeluruh, termasuk dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Majelis Eddy Syahputra kemudian menutup sidang dengan skors, sembari meminta kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan tertulis.
“Kami akan mempelajari kesimpulan dari para pihak sebelum mengambil putusan,” ujar Eddy Syahputra.
Sidang ini menjadi sorotan, mengingat keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Ironisnya, sengketa ini muncul di tengah capaian Pemerintah Kota Binjai yang sebelumnya meraih predikat tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Awards Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
Kini, publik menanti apakah predikat tersebut sejalan dengan praktik transparansi di lapangan, atau justru menjadi ironi di tengah dugaan tertutupnya informasi penggunaan anggaran miliaran rupiah.KMN-Zai
