Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Baru, Skema Kontrak Fiktif Diduga Libatkan Pejabat Aktif dan Jaringan Rekanan
KitaMonitor – BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Binjai tahun anggaran 2022–2025.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, Rabu (1/4/2026).
“Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dan telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Ronald Siagian.
Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah JW, AG, SH dan DA.
Dari keempatnya, penyidik melakukan penahanan terhadap JW, yang saat ini masih menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kota Binjai. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang telah ditentukan.
“Kami akan melakukan pemanggilan ulang. Apabila tidak kooperatif, tentu akan ditempuh langkah hukum sesuai prosedur,” tegas Ronald Siagian.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala DKPP, RG Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi adanya pembuatan kontrak pekerjaan yang tidak pernah direalisasikan, namun tetap dilakukan pengondisian terhadap rekanan.
Modus yang diduga digunakan adalah penawaran proyek kepada pihak ketiga dengan permintaan sejumlah uang sebagai “tanda jadi”, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
Dalam keterangannya, RG juga mengakui adanya pembahasan terkait sejumlah nama yang kini telah berstatus tersangka, dalam konteks hubungan dengan rekanan dan penawaran proyek.
Ia turut menyinggung adanya pergeseran anggaran dana insentif fiskal (DIF) yang seharusnya dialokasikan untuk sektor pertanian.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9.
Kejari Binjai menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain, termasuk dari pihak pemberi maupun pihak yang turut serta dalam skema tersebut.
“Kami akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aliran dana dan keterlibatan pihak lain, untuk membuat terang perkara ini secara menyeluruh,” ujar Ronald Siagian.
Ujian transparansi penegakan hukum pun mulai menjadi sorotan tajam publik atas perkara yang sedang ditangani pihak Kejaksaan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi dengan pola sistematis dalam kurun waktu beberapa tahun, serta melibatkan pejabat aktif.
Sejumlah pihak menilai, konsistensi penegakan hukum akan diuji dalam pengungkapan perkara ini, terutama dalam menelusuri peran pihak-pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Binjai untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara akuntabel, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat.KMN-red
