Soroti Penyelidikan Jampidsus, Praktisi Hukum Desak Kejati Sumut Evaluasi Penghentian Kasus DIF Rp20,8 Miliar di Binjai
KitaMonitor – BINJAI | Penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dinilai menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi terhadap penanganan perkara korupsi, termasuk di daerah.
Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menilai proses hukum yang tengah berjalan di tingkat pusat seharusnya menjadi pijakan bagi institusi kejaksaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara-perkara yang penyidikannya dihentikan dan masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jika memang Kejaksaan ingin membangun kembali kepercayaan publik, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi dari tingkat pusat hingga daerah terhadap penanganan perkara korupsi,” ujar Ferdinand kepada wartawan, Jumat (12/7/2026).
Menurutnya, salah satu perkara yang patut dievaluasi adalah penghentian penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai senilai Rp20,8 miliar yang diterima Pemerintah Kota Binjai untuk program pengentasan kemiskinan Tahun Anggaran 2024.
Ferdinand mengingatkan, perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Dalam prosesnya, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan belasan kontraktor telah dimintai keterangan.
Namun, penyidikan kemudian dihentikan melalui Surat Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025.
“Penghentian penyidikan terhadap perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan tentu menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut semestinya disertai alasan hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Ia juga menilai penjelasan yang pernah disampaikan Kejaksaan Negeri Binjai dalam konferensi pers belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar penghentian perkara tersebut.
Karena itu, Ferdinand mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penghentian penyidikan, termasuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan bukti atau keadaan baru yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kasus dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Penanganannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Selain penghentian penyidikan, Ferdinand juga menyoroti sengketa keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana Insentif Fiskal.
Ia mengungkapkan, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah memutuskan agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai menyerahkan dokumen mengenai aliran Dana Insentif Fiskal kepada pemohon informasi.
Namun, menurutnya, hingga hampir satu bulan setelah putusan tersebut diterbitkan, dokumen yang diperintahkan belum juga diserahkan.
“Putusan Komisi Informasi merupakan produk hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Ferdinand menambahkan, apabila dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penggunaan Dana Insentif Fiskal untuk membayar utang proyek, apabila terbukti terjadi, perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Ia berharap proses penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan korupsi di tingkat pusat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat integritas institusi dan memastikan setiap perkara korupsi ditangani secara profesional tanpa tebang pilih, termasuk perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian publik di daerah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai desakan evaluasi penghentian penyidikan kasus Dana Insentif Fiskal Kota Binjai tersebut.KMN-Nasti

