Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah ke Luar Negeri, Tiga Perkara Korupsi Jadi Prioritas Plt Jampidsus
KitaMonitor – JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri. Selain Febrie, pencegahan juga diberlakukan terhadap seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menegaskan telah menerima arahan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangani seluruh perkara secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional. Bukan hanya perkara ini, tetapi seluruh perkara harus ditangani secara profesional, bermanfaat bagi penegakan hukum, dan tetap humanis dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi mengungkapkan dirinya baru menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada dini hari. Ia menyebut penunjukan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam waktu dekat, Rudi akan mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara prioritas, termasuk mengoptimalkan upaya asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Kita akan memverifikasi perkara mana yang harus diprioritaskan untuk diselesaikan terlebih dahulu. Selain penuntasan perkara, pemulihan aset negara menjadi fokus utama,” katanya.
Terkait status hukum Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan informasi bahwa mantan Jampidsus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum dilakukan penahanan.
“Informasinya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kakortas, tetapi belum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Rudi juga membenarkan bahwa Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Namun, proses administrasi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sehingga status resminya masih dalam proses.
Ia memastikan Kejaksaan Agung akan tetap bersinergi dengan Kortas Tipidkor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan agar seluruh proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Adapun tiga perkara yang menjadi prioritas penanganan adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, valuta asing, dan barang bernilai ekonomi lainnya yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum masih terus mendalami seluruh alat bukti dan menelusuri aliran aset dalam perkara tersebut. Status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.KMN-Nasti

