Sidang Korupsi DBH Sawit Binjai Memanas: Keterangan Saksi Berubah, Alur Dana Dipertanyakan
KitaMonitor – MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/4/2026). Persidangan menghadirkan sejumlah pejabat penting Pemerintah Kota Binjai dan memunculkan fakta-fakta yang memicu tanda tanya besar, terutama terkait konsistensi keterangan para saksi.
Suasana ruang sidang sempat menjadi hening ketika pernyataan saksi dinilai berubah-ubah saat dikonfirmasi majelis hakim.
Adapun saksi yang dihadirkan antara lain Inspektur Kota Binjai, Drs H Eka Edi Saputra, Kepala BPKAPD Erwin Toga TP Purba, serta Kabid Perbendaharaan BPKAPD Bona Manuel Tarigan. Turut hadir pula pejabat dari Dinas PUPR Kota Binjai.
Dalam kesaksiannya, Bona Manuel dan Erwin Toga memaparkan alur pembayaran proyek kepada pihak penyedia jasa. Mereka menyebut, pembayaran baru dilakukan sebesar 30 persen sebagai uang muka pada 26 November 2024.
Sementara itu, pembayaran tahap pertama baru direalisasikan pada Mei hingga Juni 2025.
“Sisa pembayaran kepada penyedia dimasukkan sebagai hutang jangka pendek yang menjadi kewajiban Pemko Binjai,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya pengembalian dana ke kas daerah oleh pihak penyedia. Dua perusahaan, yakni CV Arif Sukses Jaya Lestari dan CV Amanah Anugrah Mandiri, disebut telah mengembalikan uang muka serta jaminan pelaksanaan pada Agustus 2026.
Pengembalian dilakukan karena proyek pemeliharaan jalan di Jalan Gunung Sinabung dan Jalan Samanhudi tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak.
Menanggapi hal tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, yakni Dedi Susanto SH MH dan Ferdinand Sembiring SH MH, menilai fakta persidangan justru menguatkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
“Logikanya, bagaimana ada kerugian negara kalau pembayaran ke penyedia saja belum 100 persen,” ujar Dedi usai persidangan.
Menurutnya, Pemko Binjai baru merealisasikan pembayaran uang muka dan sebagian termin awal. Bahkan, ia menilai pihak penyedia justru mengalami kerugian karena pekerjaan belum dibayar penuh, ditambah perusahaan masuk daftar hitam (blacklist).
Kuasa hukum juga mengkritik langkah Kejaksaan Negeri Binjai yang telah melakukan penahanan terhadap kliennya pada Oktober 2025, saat proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih berlangsung.
Dedi menegaskan, sesuai ketentuan terbaru, penanganan persoalan administrasi seharusnya didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengedepankan pembinaan serta sanksi administratif dalam penyelesaian permasalahan keuangan negara.
“Dalam aturan terbaru, upaya administratif harus didahulukan sebelum pidana,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji konsistensi keterangan saksi serta memperjelas konstruksi perkara, terutama terkait dugaan kerugian negara dalam proyek yang bersumber dari DBH sawit tersebut.KMN-Zai

