5 Hektare Hutan Lindung di Langkat Disulap Jadi Kebun Sawit, Penggarap Mengaku “Tak Tahu”
KitaMonitor – LANGKAT | Perambahan kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Langkat. Sekitar 5 hektare area yang masuk zona hijau di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Temuan ini memicu sorotan publik, mengingat kawasan tersebut seharusnya dilindungi. Aktivitas pembukaan lahan yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu itu kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Seorang penggarap lahan bernama Mimpin membantah adanya unsur kesengajaan. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian lahan yang dikelolanya masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Saya mohon maaf, karena tidak adanya tapal batas di sana dan ketidaktahuan saya saat itu,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Mimpin menyatakan siap bertanggung jawab jika terbukti lahannya masuk dalam kawasan terlarang. Ia bahkan bersedia mengembalikan lahan kepada negara dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah, termasuk skema perhutanan sosial.
“Kalau memang ada yang masuk kawasan hutan lindung, saya siap kembalikan dan mengikuti aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut dibelinya pada tahun 2017 dari seorang warga bernama B. Hasibuan dengan luas sekitar 15 hektare. Saat itu, transaksi dilakukan karena alasan kemanusiaan—pemilik lama disebut membutuhkan biaya pengobatan.
Sebelum membeli, Mimpin mengaku telah menanyakan status lahan. Namun penjual memastikan tanah tersebut tidak bermasalah dan bukan kawasan hutan lindung.
“Dia bilang tidak masuk kawasan. Bahkan sudah lama diusahakan dan tidak pernah ada masalah,” katanya.
Seiring waktu, lahan tersebut terus digarap dan ditanami sawit. Namun pada 2023, aktivitas survei migas di wilayah pesisir oleh perusahaan energi memicu perhatian terhadap status lahan. Setahun kemudian, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan mulai dilakukan, membuka akses ke lokasi.
Dari situ, fakta baru terungkap: sebagian lahan yang dikelola ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung.
Menanggapi hal ini, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat melalui Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Tanta, membenarkan adanya pelanggaran kawasan.
“Dari hasil turun ke lapangan, memang ada sebagian, sekitar 5 hektare, yang masuk kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap pihak yang mengelola lahan di dalam kawasan hutan wajib mengikuti aturan kehutanan yang berlaku.
“Jika masuk kawasan hutan lindung, maka harus mengurus perizinan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta minimnya penandaan batas kawasan hutan, yang kerap menjadi celah terjadinya perambahan – baik disengaja maupun akibat ketidaktahuan.KMN-Zai

