Sidang DBH Sawit Binjai Memanas, Hakim “Semprot” Ahli Soal Kerugian Negara yang Tak Jelas
KitaMonitor – MEDAN |Persidangan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026), berlangsung panas. Majelis hakim secara terbuka mempertanyakan keabsahan dan dasar perhitungan kerugian negara yang dipaparkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai.
Dalam sidang perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, Hakim Ketua M. Nazir SH MH berulang kali mencecar para ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta ahli teknik Marojahan Koster Silaen. Hakim menilai pemaparan mereka tidak mampu menjelaskan secara rinci persentase capaian pekerjaan proyek yang menjadi dasar dugaan kerugian negara.
“Kenapa tidak dihitung persentasenya? Kita bukan bicara progres, tapi prestasi pekerjaan sesuai kontrak atau tidak,” tegas Hakim Nazir dengan nada tinggi di ruang sidang.
Ahli teknik Marojahan Koster Silaen mengakui pihaknya tidak menghitung progres pekerjaan dalam bentuk persentase. Ia menyebut hanya fokus pada selisih volume tonase aspal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
“Kami langsung hitung kekurangannya, Yang Mulia. Misalnya di Jalan Cendrawasih, kontrak 225 ton, tapi hasilnya hanya 170,29 ton,” ujarnya.
Jawaban tersebut justru memicu pertanyaan lanjutan dari majelis hakim, terutama terkait logika kerugian negara. Hakim menyoroti adanya nilai sekitar Rp9 miliar yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, sementara ahli menyebut kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
“Kalau uang penyedia Rp9 miliar belum dibayarkan, di mana letak kerugian negaranya?” tanya hakim tajam.
Ahli mencoba menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena faktor administrasi dan pergantian tahun anggaran. Namun, hakim langsung mengingatkan agar ahli tidak keluar dari kapasitasnya.
“Saudara ahli hanya diminta menghitung kerugian negara, jangan sampai opini saudara membingungkan,” tegur hakim.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ridho Indah Purnama, Dedi Susanto SH MH bersama Ferdinand Sembiring SH MH, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam keterangan ahli.
Dedi menyebut para ahli tidak dibekali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI oleh jaksa, yang seharusnya menjadi dokumen penting dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
“Ahli mengakui hanya menerima data kontrak, CCO, dan perhitungan volume. LHP BPK RI tidak diberikan. Ini sangat krusial,” ujarnya.
Menurutnya, dalam LHP BPK terdapat rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Jika rekomendasi tersebut telah dilaksanakan, maka temuan kerugian negara seharusnya dapat berubah atau bahkan gugur.
Ia juga menyoroti tidak dimasukkannya bukti pengembalian uang muka, pembayaran denda, serta kewajiban lain yang telah dipenuhi penyedia jasa dalam perhitungan auditor.
“Kalau data pengembalian dan denda tidak dihitung, tentu hasilnya jadi tidak akurat. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menilai terjadi ketidaksinkronan antara fakta di lapangan dengan hasil audit yang dipaparkan di persidangan. Mereka juga mempertanyakan independensi ahli yang dinilai hanya mengacu pada data dari penyidik tanpa verifikasi menyeluruh.
“Jangan sampai angka miliaran ini dipaksakan sebagai kerugian negara, padahal ada hak penyedia yang belum dibayarkan dan kewajiban yang sudah dijalankan,” pungkas Dedi.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sementara polemik soal validitas kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perdebatan utama di ruang persidangan.KMN-Zai

