Satu Lagi ASN, RD Ditahan Kejari Binjai Bongkar Modus Proyek Fiktif di Dinas Ketapangtan
KitaMonitor – BINJAI | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan RD sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Binjai menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Penetapan RD sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Kami menemukan adanya peran aktif yang bersangkutan dalam menawarkan pekerjaan yang tidak memiliki dasar anggaran resmi,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara ini, RD diduga bekerja sama dengan RG yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022 hingga April 2025.
Keduanya disebut menawarkan sejumlah proyek seperti bantuan sumur bor, pengadaan bibit lele, serta bibit ayam berikut pakannya, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kasintel menjelaskan, modus yang digunakan adalah meminta uang komitmen kepada para penyedia.
“Mereka menawarkan kegiatan dengan mekanisme pengadaan langsung, lalu meminta sejumlah uang sebagai commitment fee kepada pihak penyedia. Padahal, kegiatan tersebut fiktif dan tidak pernah dianggarkan,” ujarnya.
Adapun pihak penyedia yang dimintai uang antara lain Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi. Uang tersebut disalurkan melalui transfer kepada RD dan RG.
Atas perbuatannya, RD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasintel menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang terjadi dalam kasus ini,” katanya.
Saat ini, RD telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai. Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan maksimal,” pungkas Kasintel.KMN-Zai

