Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi Ketapangtan Binjai Terancam DPO
KitaMonitor – BINJAI | Penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai memasuki babak krusial. Salah satu tersangka, Dody Alfayed (DA), hingga kini belum ditahan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif tersebut tidak akan menghentikan proses hukum. Penyidik, kata dia, tengah menyiapkan langkah tegas berupa penetapan status daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap tersangka DA sudah dilakukan pemanggilan dua kali. Namun sampai kemarin yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Proses hukum tidak berhenti, tetap berjalan,” tegas Ronald, Rabu (15/4/2026).
Ia memastikan, apabila dalam pemanggilan berikutnya Dody kembali tidak hadir, tim penyidik bersama intelijen akan meningkatkan upaya pencarian dan secara resmi menerbitkan DPO.
“Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, maka langkah berikutnya adalah penerbitan DPO. Tim juga terus melakukan pencarian,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, muncul dugaan adanya intervensi terhadap penyidik, mengingat Dody disebut memiliki relasi dengan lingkar kekuasaan serta merupakan keluarga dari salah satu pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai. Namun, Ronald membantah tegas adanya tekanan.
“Menurut kami, tim penyidik tidak ada mendapat tekanan dari siapa pun. Penetapan DA sebagai tersangka sudah membuktikan bahwa proses berjalan objektif,” katanya.
Kejari Binjai juga menegaskan, perkara ini tetap dapat dilanjutkan ke persidangan meski tanpa kehadiran tersangka, atau secara in absentia.
“Perkara tetap berlanjut dan dapat disidangkan tanpa kehadiran tersangka. Jika nanti sudah diputus, pencarian tetap dilakukan dan yang bersangkutan tinggal dieksekusi,” jelas Ronald.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Inisial RG (mantan Kadis Ketapangtan Binjai), JW (Asisten II Setdako Binjai), serta tiga pihak swasta: SH, AR, dan DA.
Dari lima tersangka tersebut, hanya Dody yang belum ditahan. Sementara empat lainnya telah lebih dulu diproses hukum oleh penyidik.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Joko Waskitono dan Ralasen Ginting disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9. Sedangkan Suko Hartono, Agung Ramadhan, dan Dody Alfayed dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9.
Kejari Binjai menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan akuntabilitas penegakan hukum di daerah tetap terjaga.KMN-Zai

