Kontrak Fiktif Ketapangtan Binjai, Jaksa Tahan Perantara Proyek
KitaMonitor – BINJAI | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai tahun anggaran 2022–2025. Tersangka tersebut adalah Suko Hartono, yang diduga berperan sebagai perantara dalam menawarkan proyek kepada pihak kontraktor.
Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Siagian, membenarkan penahanan tersebut. “Salah seorang tersangka berinisial SH dalam kasus pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketapangtan telah kita tahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).
Dengan penahanan Suko Hartono, total sudah tiga dari lima tersangka yang ditahan penyidik, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Ralasen Ginting, Asisten II Pemko Binjai Joko Waskito, dan Suko Hartono. Sementara dua tersangka lainnya, berinisial AR dan DA, hingga kini belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara, Suko Hartono diduga menjadi penghubung yang mencari penyedia atau kontraktor, menawarkan paket proyek, lalu meminta sejumlah uang dengan iming-iming pekerjaan. Namun, proyek yang dijanjikan tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
“SH berperan sebagai perantara dalam mencari kontraktor dan menawarkan proyek, kemudian meminta sejumlah uang. Padahal proyek yang dijanjikan ternyata fiktif,” jelas Ronald.
Untuk kepentingan penyidikan, Suko Hartono langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai guna menjalani masa penahanan. Kejaksaan juga menegaskan akan terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, Ralasen Ginting dan Joko Waskito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsider Pasal 12B dan lebih subsider Pasal 9. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta, termasuk Suko Hartono, dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 UU yang sama.
Hasil penyidikan sementara mengungkap, Ralasen Ginting dan Joko Waskito diduga aktif berkomunikasi dan menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari tiga pihak swasta dalam rentang waktu November 2024 hingga 2025. Dana tersebut berkaitan dengan penawaran proyek yang disebut-sebut berupa pembangunan jalan usaha tani dan bantuan sumur bor.
Namun, dari hasil pendalaman penyidik, proyek-proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran di Dinas Ketapangtan Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025. Uang yang diserahkan diduga hanya sebagai “tanda jadi” untuk kontrak proyek yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.
Kasus ini juga kembali memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya. Pernyataan Ralasen Ginting yang menyebut adanya keterkaitan antara kontrak fiktif dan pergeseran anggaran DIF semakin memperkuat spekulasi tersebut.
Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejari Binjai untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta tersebut, termasuk menuntaskan penanganan terhadap seluruh tersangka yang telah ditetapkan.KMN-Zai
