Relasi Kekuasaan Disorot, Tersangka Kontrak Fiktif Ketapangtan Binjai Mangkir
KitaMonitor – BINJAI | Penyidikan kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai tahun anggaran 2022–2025 kian menjadi sorotan. Selain menetapkan lima tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai juga dihadapkan pada isu sensitif terkait dugaan relasi kekuasaan salah satu tersangka dengan lingkungan pimpinan Pemerintah Kota Binjai.
Salah satu tersangka, Dody Alfayed, diduga memiliki hubungan keluarga dengan lingkaran kekuasaan di Pemko Binjai. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dody pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk daerah pemilihan Binjai Kota, namun tidak terpilih. Ia juga disebut-sebut memiliki kedekatan keluarga dengan pejabat di lingkungan pemerintah kota, bahkan diduga masih memiliki relasi dengan wali kota.
Dugaan tersebut mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Akademisi hukum Universitas Pancabudi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani, menilai penyidik harus terbuka dalam mengungkap peran masing-masing tersangka, khususnya jika terdapat indikasi keterkaitan dengan kekuasaan.
“Penyidik harus menjelaskan secara terang apakah yang bersangkutan bertindak sendiri atau ada pihak lain yang terlibat. Ini penting untuk mengurai konstruksi delik pidananya,” ujar Riza, Senin (6/4/2026).
Riza juga mengingatkan agar penyidik tidak ragu bertindak tegas terhadap tersangka yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Diketahui, tiga tersangka dari pihak swasta berinisial DA, AR, dan SH tidak memenuhi panggilan terakhir penyidik sehingga hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Dalam KUHAP terbaru, pihak yang mangkir dapat dijemput paksa dan dilakukan penangkapan. Penyidik harus serius dan tidak bermain-main, apalagi jika ada dugaan relasi kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tidak terjadi tebang pilih maupun intervensi politik. “Harus kita awasi bersama agar penanganan perkara ini benar-benar objektif,” tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Ralasen Ginting dan Asisten II Pemko Binjai Joko Waskitono telah lebih dulu ditahan. Joko diketahui memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, sedangkan Ralasen sudah menjalani penahanan sebelumnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Binjai, Ikhsan Siregar, menyatakan belum dapat memastikan kebenaran dugaan hubungan keluarga antara Dody Alfayed dengan wali kota. “Tidak terkonfirmasi apakah benar yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga atau tidak,” ujarnya.
Terkait penahanan Joko Waskitono, Ikhsan menyebut Pemerintah Kota Binjai masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan. “Masih menunggu surat resmi. Secara aturan nanti akan ditunjuk pelaksana tugas sebelum ditetapkan pejabat definitif, namun itu masih dalam proses,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Ralasen Ginting dan Joko Waskitono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsider Pasal 12B dan lebih subsider Pasal 9. Sementara tiga tersangka dari pihak swasta dijerat Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 undang-undang yang sama.
Hasil penyidikan mengungkap, Ralasen dan Joko diduga aktif berkomunikasi hingga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari tiga pihak swasta dalam kurun November 2024 hingga 2025. Uang tersebut berkaitan dengan penawaran proyek berupa pembangunan jalan usaha tani dan bantuan sumur bor yang ternyata tidak pernah ada.
Penyidik memastikan, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan anggaran pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 hingga 2025, tidak ditemukan kegiatan sebagaimana yang dijanjikan. Uang yang diserahkan diduga hanya menjadi “tanda jadi” untuk kontrak proyek fiktif yang berujung bodong.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Negeri Binjai dalam membuktikan komitmen penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi, terutama di tengah mencuatnya dugaan keterkaitan antara tersangka dengan lingkaran kekuasaan di daerah tersebut.KMN-Zai
