Kejari Binjai Tetapkan Dody Alfayed DPO Kasus Korupsi Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar, Keponakan Wali Kota Menghilang
KitaMonitor – BINJAI | Misteri keberadaan Dody Alfayed akhirnya terjawab. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai.
Penetapan status buronan itu tertuang dalam surat nomor Tap-01/L.2.11/Fd.2/04/2026 yang diterbitkan pada 27 April 2026. Dody menjadi DPO pertama Kejari Binjai di bawah kepemimpinan Kepala Kejari, Iwan Setiawan, pada tahun 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, membenarkan langkah tegas tersebut.
“Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Penetapan DPO dilakukan setelah Dody dinilai tidak kooperatif selama proses hukum. Saat masih berstatus saksi, ia sempat memenuhi satu kali panggilan penyidik. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dody justru menghilang dan mangkir dari dua kali panggilan resmi.
Tim kejaksaan bahkan sempat melakukan upaya jemput paksa dengan mendatangi alamat yang tertera di KTP, yakni di Jalan Apel 3, Lingkungan II, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Namun hasilnya nihil.
Lurah Sukaramai, Ali Syahdana Harahap, membenarkan bahwa pihak kejaksaan pernah mencari Dody di wilayahnya.
“Kalau Dody Alfayed ini keponakan wali kota, setahu saya iya benar,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Dody sudah lama tidak tinggal di alamat tersebut.
“Selama empat tahun terakhir tidak pernah tinggal di sini. Bahkan rumahnya pun tidak ada di lokasi itu,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Dody bermula dari dugaan praktik penawaran proyek fiktif berupa pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor kepada pihak swasta. Dalam modusnya, para pelaku meminta uang tanda jadi, padahal proyek tersebut tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Ketapangtan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap aliran dana mencapai Rp2,8 miliar yang diterima dari pihak swasta dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Dalam perkara ini, Kejari Binjai telah menetapkan enam tersangka. Lima di antaranya sudah ditahan, yakni Joko Waskitono (Asisten II), Ralasen Ginting (eks Kepala Dinas), Ruman Dawaty (PPK), Suko Hartono, dan Agung Ramadhan.
Sementara itu, Dody Alfayed menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan dan kini resmi berstatus buronan.
Kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Dody Alfayed agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat guna mempercepat proses penangkapan.KMN-Zai

