Diduga Diserobot, Warga Naman Jahe Kepung Kantor Desa: Jalan Sejak 1947 Dipatok, Konflik Memanas
KitaMonitor – LANGKAT | Ketegangan memuncak di Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ketika ratusan warga Dusun III Kwala Serdang menggeruduk kantor desa, Selasa (12/5/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan penyerobotan jalan umum yang telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun silam.
Jalan yang dikenal dengan sebutan Gang Pelita itu dipersoalkan setelah muncul pematokan di tengah badan jalan oleh pihak yang tidak dikenal warga. Kondisi ini memantik kemarahan masyarakat karena akses vital menuju perkampungan dan area pemakaman leluhur mereka terancam terputus.
Kedatangan warga langsung disambut Kepala Desa Naman Jahe, Nobdi Nanda Ginting Suka. Namun, pertemuan berlangsung alot tanpa menghasilkan kesepakatan.
Salah seorang tokoh masyarakat, Muhammad Akhyar S Pelawi (72), menegaskan bahwa jalan tersebut telah ada sejak 1947 dan menjadi akses utama warga.
“Sejak 1947 jalan ini sudah ada. Di sana juga banyak makam orang tua kami. Tiba-tiba ada orang berinisial BL mematok di tengah jalan, tentu kami tidak terima,” tegasnya.
Akhyar juga mengungkapkan kebingungannya atas sikap pihak desa dan aparat yang menyebut jalan tersebut telah memiliki pemilik sah. Menurutnya, klaim tersebut bertentangan dengan fakta historis yang diketahui masyarakat secara turun-temurun.
“Kami tidak tahu dasar mereka. Jalan ini jelas jalan umum. Lebarnya tiga meter, tapi sekarang dipatok hingga menyempit jadi dua meter. Ini jelas merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Senada, warga lainnya, Ridwan Sembiring Sinulaki (58), menyebut jalan tersebut sebagai akses tertua yang menghubungkan permukiman, lahan wakaf, hingga ladang masyarakat.
“Ini bukan sekadar jalan biasa. Ini urat nadi kampung kami. Kalau ini diambil, masyarakat akan terisolasi,” ujarnya.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah upaya penyelesaian sebelumnya dinilai diabaikan. Ridwan mengungkapkan, pada pertemuan Jumat (8/5/2026), masyarakat telah berinisiatif memfasilitasi mediasi, bahkan menyiapkan ratusan paket konsumsi. Namun, pihak terkait seperti perangkat desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir.
“Bagaimana kami bisa percaya lagi? Kami sudah beritikad baik, tapi mereka tidak datang. Bahkan saat dicek, status tanah itu disebut tidak jelas dan tidak terdaftar di BPN,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Nobdi Nanda Ginting Suka menyatakan bahwa persoalan tersebut belum memiliki titik terang karena belum ada penyerahan hibah jalan kepada desa sejak dirinya menjabat pada 2022.
“Selama saya menjabat, tidak ada hibah jalan dari pihak terkait. Kami tidak bisa serta-merta menyatakan itu jalan desa tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pihak yang melakukan pematokan mengklaim memiliki dasar surat yang dikeluarkan oleh BPN. Namun demikian, ia tetap mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi.
“Kita jadwalkan mediasi pada Senin (18/5/2026) dan akan melibatkan unsur forkopimcam agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, konflik belum menemukan titik temu. Warga bersikeras mempertahankan jalan yang mereka yakini sebagai fasilitas umum, sementara pihak desa menunggu kejelasan legalitas melalui proses mediasi.
Situasi ini menjadi sorotan serius, mengingat sengketa lahan yang menyentuh akses publik berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.KMN-Zai

