Gudang Pagar Hijau di Pasar 9 Helvetia Bikin Resah, LPG 3 Kg Diduga “Disulap” Jadi Tabung Nonsubsidi
KitaMonitor – DELI SERDANG | Aktivitas sebuah gudang berpagar besi hijau di kawasan Pasar 9 Helvetia, Dusun VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mulai menjadi perhatian warga.
Bukan tanpa alasan. Gudang yang disebut baru sekitar sebulan beroperasi di kawasan tersebut diduga menjadi tempat aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar.
Dugaan itu mencuat setelah warga melihat kendaraan pengangkut keluar-masuk gudang. Mobil bak terbuka hingga truk Colt Diesel disebut beberapa kali terlihat membawa muatan dari lokasi tersebut.
“Kalau truk dan mobil bak terbuka memang sering lewat dari dalam gudang. Mereka pakai bak penutup,” ungkap seorang sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (5/8/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan, LPG 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi diduga dipindahkan ke tabung nonsubsidi berukuran 5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.
Jika dugaan ini benar, aktivitas tersebut bukan sekadar persoalan perdagangan biasa. Ada dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi sekaligus persoalan keselamatan yang patut mendapat perhatian serius.
Sebab, proses pemindahan isi LPG dari satu tabung ke tabung lainnya memiliki risiko tinggi apabila dilakukan tanpa peralatan, tempat dan prosedur keselamatan yang memenuhi ketentuan.
Kebocoran gas dalam proses tersebut dapat memicu kebakaran bahkan ledakan. Risiko tidak hanya mengancam orang-orang yang bekerja di dalam gudang, tetapi juga warga dan lingkungan di sekitar lokasi.
Sumber lainnya menyebut, aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan LPG tersebut bukan baru muncul di Pasar 9 Helvetia.
Sebelum berada di lokasi sekarang, aktivitas perusahaan itu disebut telah berjalan selama beberapa tahun di kawasan KIM.
Perpindahan lokasi tersebut pun menyisakan pertanyaan. Mengapa kegiatan usaha tersebut berpindah dari kawasan industri ke sebuah gudang di kawasan Pasar 9 Helvetia? Apakah seluruh aktivitasnya telah mengantongi izin yang dipersyaratkan?
Pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban.
Informasi di lapangan juga menyebut gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Z, sementara operasionalnya disebut berada di bawah tanggung jawab B.
Namun, informasi mengenai kepemilikan dan pihak yang menjalankan gudang tersebut masih berupa informasi lapangan yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi resmi.
Dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi menjadi semakin serius apabila benar gas 3 kilogram tersebut kemudian dipasarkan kembali dalam bentuk LPG nonsubsidi.
Sebab, LPG 3 kilogram merupakan produk yang mendapatkan subsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Perubahan peruntukan barang subsidi untuk memperoleh keuntungan komersial tentunya perlu mendapat perhatian aparat berwenang.
“Katanya gas elpiji 3 kilogram dioplos untuk tabung gas nonsubsidi ukuran 5 kilogram, 12 kilogram sampai ukuran 50 kilogram,” ujar sumber.
Produk yang diduga telah dipindahkan tersebut disebut-sebut kemudian diedarkan ke wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Di sinilah aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tidak cukup hanya melihat keberadaan gudang. Pemeriksaan idealnya juga mencakup asal LPG 3 kilogram, jumlah tabung yang masuk, aktivitas bongkar muat, alat yang digunakan, dokumen distribusi, kendaraan pengangkut, izin usaha hingga jaringan pemasaran.
Jika diperlukan, petugas juga dapat melakukan pengecekan terhadap stok LPG di lokasi untuk mencocokkan antara dokumen dan kondisi faktual.
Sebab, apabila dugaan pengoplosan benar terjadi, pertanyaan terbesarnya bukan hanya siapa yang menjalankan aktivitas tersebut, tetapi dari mana LPG subsidi diperoleh dan ke mana alirannya setelah keluar dari gudang?
Selisih harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi juga menjadi faktor yang patut ditelusuri.
Dengan harga LPG 3 kilogram subsidi yang relatif jauh lebih rendah dibandingkan LPG nonsubsidi, dugaan pengalihan isi tabung menjadi komoditas nonsubsidi berpotensi menghasilkan keuntungan besar apabila dilakukan dalam jumlah banyak.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di gudang tersebut.
Pengelola gudang juga belum memberikan penjelasan mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam lokasi.
Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah instansi terkait. Apakah gudang tersebut memang menjalankan usaha yang legal dan sesuai prosedur, atau justru menjadi tempat penyalahgunaan LPG bersubsidi?
Pagar besi hijau yang tertutup rapat itu kini menyimpan sejumlah pertanyaan. Dan jawabannya hanya bisa dipastikan melalui pemeriksaan langsung, bukan sekadar informasi dari mulut ke mulut.KMN-Zai

