Fakta Sidang DBH Sawit Binjai: Tak Ada Kerugian Negara, Pemko Justru Tunggak Rp5 Miliar ke Kontraktor
KitaMonitor – MEDAN | Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kota Binjai di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
Di tengah dakwaan korupsi yang bergulir, terungkap bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Binjai justru tidak mengalami kerugian negara sepeser pun. Sebaliknya, Pemko Binjai diketahui masih menunggak pembayaran kepada pihak penyedia jasa hingga miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan langsung oleh saksi sekaligus penyedia proyek, Try Suharto Derajat, di hadapan majelis hakim.
“Uang saya di Pemko Binjai yang belum dibayarkan sekitar Rp5 miliar lebih, Majelis Hakim,” ungkap Try dalam persidangan.
Try menegaskan, meskipun terdapat kekurangan volume pekerjaan yang harus disesuaikan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai sisa pembayaran yang belum diterimanya masih jauh lebih besar.
“Walaupun ada pemotongan sesuai rekomendasi BPK RI, uang saya masih banyak tertahan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadirkan di ruang sidang, yakni Ridho Indah Purnama ST (PPK), Sony Faty Putra Zebua ST (PPTK), dan Try Suharto Derajat (penyedia). Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan korupsi DBH Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 di Kota Binjai.
Namun di persidangan, baik Ridho maupun Sony membenarkan bahwa pembayaran terhadap pihak penyedia memang belum diselesaikan oleh Pemko Binjai.
Ridho Indah Purnama juga mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, BPK RI telah melakukan audit dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya pemutusan kontrak terhadap dua pekerjaan yang tidak selesai, pengembalian uang muka dan jaminan proyek ke kas daerah, serta pemotongan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
“Seluruh rekomendasi BPK RI sudah saya laksanakan,” tegas Ridho.
Ia menambahkan, pihak penyedia telah mengembalikan uang muka serta jaminan proyek, dan kontrak kerja telah resmi diputus.
Terpisah, penasihat hukum Ridho, Dedi Susanto SH MH, menyatakan bahwa fakta persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, keterangan para saksi, mulai dari direktur perusahaan, BPKAD, hingga Dinas PUPR, tidak menunjukkan adanya kerugian negara.
“Fakta persidangan mengungkapkan Pemko Binjai tidak mengalami kerugian sedikit pun. Justru masih memiliki kewajiban membayar pihak rekanan,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dedi pun menilai unsur kerugian negara dalam perkara ini tidak terpenuhi.
“Dengan kondisi itu, dakwaan korupsi menjadi tidak terbukti,” tegasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pihak penasihat hukum berharap Jaksa Penuntut Umum dapat bersikap objektif dan menuntut bebas para terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan Senin (25/5/2026).
“Kami berharap JPU menuntut bebas para terdakwa,” pungkas Dedi.KMN-Zai

