Polsek Tanjung Pura Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 38 Tahun Ditangkap dengan Senjata Samurai
KitaMonitor – LANGKAT | Aksi cepat jajaran Polsek Tanjung Pura kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YD (38) ditangkap dalam penggerebekan di Dusun V, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (18/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Kapolsek Tanjung Pura, Mimpin Ginting, menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu klip sabu seberat bruto 0,84 gram, 17 klip plastik kosong, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkotika.
Selain itu, petugas juga menemukan barang lain yang cukup mencolok, seperti tiga unit handy talky (HT), dua handphone, serta satu bilah samurai besi yang diduga terkait aktivitas pelaku.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas Mimpin.
Sementara itu, Kapolres Langkat, David Triyo Prasojo, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas kejahatan narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus meningkatkan penindakan dan mengajak masyarakat menjaga lingkungannya,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Langkat, Jackson Situmorang, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.KMN-Zai

