Kapolsek Diduga Rampas Hutan Lindung 5 Hektare, Pengembalian Lahan Tak Hapus Pidana
KitaMonitor – LANGKAT | Dugaan perambahan hutan lindung oleh oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial IPTU MG kian memanas dan menjadi sorotan publik. Meski lahan seluas lebih kurang 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, telah dikembalikan kepada negara, langkah tersebut dinilai tidak serta-merta menghapus jeratan hukum. Selasa, (28/4/2026)
IPTU MG diketahui menyerahkan surat pernyataan kepada Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat pada Senin (27/4/2026). Dalam surat itu, ia mengakui telah menguasai dan mengusahai kawasan hutan lindung sejak 2017.
Kepala KPH Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, justru menyampaikan apresiasi atas pengembalian lahan tersebut. “Kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting karena dengan sadar menyerahkan kembali lahan itu. Sebelumnya beliau juga tidak mengetahui itu kawasan hutan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik tajam. Publik menilai apresiasi itu berpotensi menjadi legitimasi moral yang melemahkan proses hukum, padahal dugaan pelanggaran telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam pengakuannya, IPTU MG mengklaim dirinya sebagai korban. Ia menyebut membeli lahan dari seorang warga berinisial B Hasibuan tanpa mengetahui sebagian area tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Namun alasan ini dinilai tidak cukup untuk menghindari konsekuensi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perambahan hutan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun tanpa melihat status sosial pelaku.
Kasus ini semakin berkembang setelah muncul dugaan IPTU MG menerima kompensasi dari aktivitas perusahaan minyak dan gas di wilayah tersebut. Sumber dari PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang menyebut perusahaan tidak membeli lahan, melainkan hanya mengganti biaya yang telah dikeluarkan MG dalam membuka lahan menjadi kebun.
“Bukan beli tanahnya, tapi karena dia sudah buka lahan jadi kebun, kami hanya ganti biaya kerja,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa kawasan hutan lindung telah dieksploitasi untuk kepentingan pribadi sekaligus memperoleh keuntungan finansial.
KPH Wilayah I Stabat bersama Polres Langkat disebut telah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan koordinasi. “Tim kita sedang di lapangan dan berkoordinasi dengan Polres,” kata Sukendra melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Sukendra belum memberikan penjelasan lanjutan terkait apresiasi yang disampaikannya kepada IPTU MG. Di sisi lain, masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap oknum aparat.
“Ini harus diusut tuntas. Jangan karena dia aparat, hukum jadi lemah,” ujar seorang warga Desa Bubun yang enggan disebutkan namanya.
Pengembalian kawasan hutan lindung kepada negara dinilai sebagai kewajiban, bukan prestasi. Proses hukum tetap harus berjalan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera, sekaligus menjaga komitmen perlindungan hutan dari praktik perambahan ilegal.KMN-Zai

