Kejari Binjai Musnahkan Sabu 1 Kg, Vonis 12 Tahun Tuai Sorotan Akademisi
KitaMonitor – BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti narkotika dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk 1 kilogram sabu milik pecatan polisi Polda Sumut, Erina Sitapura bersama jaringan pelaku lainnya.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (22/4/2026), mencakup barang bukti dari total 41 perkara. Rinciannya, 30 perkara narkotika dan 11 perkara tindak pidana umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkapkan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan cukup signifikan.
“Dari 30 perkara narkotika, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.069,34 gram sabu, 489 butir pil ekstasi, dan 1.840,18 gram ganja,” ujar Ronald, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, sabu seberat 1 kilogram dalam perkara Erina Sitapura turut dimusnahkan. Hal ini menandakan bahwa perkara tersebut telah inkrah.
“Barang bukti sabu perkara Erina Sitapura termasuk yang dimusnahkan,” tegasnya.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Fadel Pardamean, barang bukti berupa sabu dan telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, sejumlah aset berupa dua unit sepeda motor Yamaha Nmax (BK 3923 TBX dan BK 4999 ATT) serta satu unit mobil Honda Mobilio putih (BK 1509 DQ) dirampas untuk negara.
Namun, terkait kendaraan yang disita tersebut, Kejari Binjai menyebut belum dilakukan proses pelelangan.
“Belum dilakukan pelelangan karena masih dalam proses. Jika nanti dilelang, pasti akan diumumkan,” kata Ronald.
Meski perkara telah inkrah, sorotan tajam muncul terhadap tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada Erina Sitapura. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 17 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun.
Akademisi hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani, menilai hukuman tersebut belum mencerminkan efek jera maksimal, terlebih mengingat jumlah barang bukti dan status terdakwa sebagai mantan aparat penegak hukum.
“Vonis 12 tahun dengan tuntutan 17 tahun masih tergolong rendah. Padahal, ancaman maksimal Pasal 114 ayat (2) bisa mencapai 20 tahun penjara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Erina didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Riza menegaskan, meskipun tuntutan dan vonis tersebut tidak bisa dikategorikan ringan, namun belum cukup tegas untuk menimbulkan efek jera dalam konteks kejahatan narkotika yang bersifat luar biasa (extraordinary crime).
“Dengan barang bukti 1 kilogram sabu dan pelaku seorang eks aparat, seharusnya tuntutan dan vonis bisa lebih maksimal, misalnya mendekati 18 hingga 20 tahun,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kejahatan narkotika memiliki dampak luas dan sistemik, tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa serta stabilitas negara.
Menanggapi kritik tersebut, pihak Kejari Binjai memberikan respons diplomatis. Ronald menegaskan bahwa setiap tuntutan yang diajukan jaksa telah melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pengajuan tuntutan ada mekanisme hukum yang harus diikuti. Artinya, tuntutan tersebut sudah merujuk pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.KMN-Zai

