Viral Pengakuan Siswi Jadi Tersangka, Polres Langkat Tegaskan Kasus Saling Lapor dan Sudah Sesuai Prosedur
KitaMonitor – LANGKAT | Jagad media sosial dihebohkan dengan video pengakuan seorang anak perempuan berinisial LB (15), warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, yang menyatakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Tak hanya LB, ayahnya, Japet Bangun (41), juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Tanjung Pura.
Dalam video yang viral, LB memohon perhatian dan keadilan kepada Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumut, Kemenkopolhukam, serta DPR RI Komisi III. Ia mengaku dirinya dan sang ayah justru merupakan korban, namun dilaporkan oleh Indra Putra Bangun atas tuduhan pengeroyokan.
“Saya dan bapak saya dilaporkan atas tuduhan pengeroyokan. Padahal sebelumnya, ayah saya yang dipukul. Kami merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar LB dalam video yang beredar.
LB juga mengungkapkan bahwa ayahnya saat ini telah ditahan, sementara dirinya mendapatkan penangguhan penahanan karena masih berstatus pelajar. Ia berharap ada keadilan dan pembebasan terhadap ayahnya.
Dalam keterangan lanjutan saat didampingi ibunya, inisial E Br Sembiring (32), LB membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut. Ia menyebut peristiwa bermula dari kedatangan Indra Putra Bangun ke rumah mereka yang berujung cekcok hingga dugaan pemukulan terhadap ayahnya.
“Saya hanya berusaha melerai dengan menarik baju ayah saya. Kami tidak pernah memukul. Justru ayah saya yang dipukuli,” katanya.
LB juga mempertanyakan keadilan hukum, mengingat Indra Putra Bangun sebelumnya telah diproses dalam perkara lain dan hanya dijatuhi hukuman tujuh hari penjara atas tindak pidana ringan.
“Kenapa ayah saya yang merasa korban malah ditahan lebih lama. Kami orang kecil, kami merasa ditindas,” ucapnya.
Kasus Saling Lapor, Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi polemik tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian. Insiden dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang berujung cekcok dan perkelahian fisik.
“Dalam laporan pertama, Japet Bangun melaporkan dirinya sebagai korban pemukulan oleh Indra Putra Bangun. Laporan itu telah diproses hingga persidangan,” jelas Ghulam, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, dalam laporan terpisah, Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya, LB. Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan telah dinyatakan lengkap (P-21) serta memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
“Dengan demikian, penanganan perkara saat ini telah menjadi kewenangan jaksa,” tegasnya.
Mediasi dan Diversi Pun Gagal, Hingga Proses Hukum Berlanjut
Ghulam menambahkan, penyidik telah mengedepankan pendekatan humanis melalui mediasi dan diversi. Mediasi dilakukan dua kali di Polsek Salapian pada 27 Oktober dan 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa, namun tidak mencapai kesepakatan.
Selain itu, upaya diversi terhadap tersangka anak juga telah dilakukan dua kali, yakni pada 26 November 2025 di Polres Langkat dan 1 April 2026 di Kejaksaan Negeri Langkat, dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta unsur terkait lainnya.
“Namun kedua upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara,” ujarnya.
Polres Langkat juga memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa untuk mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, karena tidak tercapai titik temu antara kedua belah pihak, proses hukum kini berlanjut sesuai prosedur hingga tahap akhir.KMN-Zai
