Lapak PKL Digusur Tanpa Solusi, Dugaan Tebang Pilih Satpol PP Binjai Picu Amarah Publik
KitaMonitor – BINJAI | Pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bandung, Kecamatan Binjai Selatan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai pada Selasa (7/4/2026) memantik gelombang kritik dari masyarakat hingga DPRD.
Penertiban tersebut dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil, sarat ketidakadilan, dan diduga dilakukan secara tebang pilih. Senin, (12/4/2026).
Sorotan tajam juga diarahkan pada penggunaan anggaran Satpol PP yang mencapai Rp3,9 miliar untuk kegiatan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Anggaran tersebut dinilai tidak tepat sasaran karena justru berujung pada penggusuran pedagang kecil tanpa solusi yang jelas.
Para pedagang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun diberi opsi relokasi sebelum pembongkaran dilakukan. Dampaknya, mereka kehilangan mata pencaharian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan.
“Kami sangat kecewa, tidak ada pembahasan relokasi sama sekali. Sekarang kami jadi pengangguran setelah lapak kami disapu bersih. Kebutuhan hidup semakin sulit,” ungkap salah seorang pedagang.
Kekecewaan semakin memuncak karena adanya dugaan perlakuan tidak setara. Pedagang menyebut, aktivitas di Pasar Kaget yang kerap menimbulkan kemacetan justru tetap difasilitasi. Begitu juga dengan pedagang di Lapangan Merdeka yang diizinkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB.
“Sedangkan kami yang berjualan di atas parit, tidak menyebabkan kemacetan, justru digusur permanen tanpa solusi. Ini jelas tidak adil,” tambahnya.
Kebijakan ini turut menyeret nama Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, yang dinilai gagal menghadirkan keadilan bagi seluruh pelaku usaha kecil. Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan bahwa pembongkaran dilakukan untuk membuka jalan bagi pembangunan sebuah kafe di lokasi yang berdekatan.
Bangunan kafe tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas lahan milik PTPN. Namun hingga kini belum ditertibkan secara tegas, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Praktisi hukum, Pandi Harahap, SH, menilai langkah Pemerintah Kota Binjai tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan berpotensi melanggar asas keadilan.
“Seharusnya ada pembahasan relokasi agar pedagang tetap bisa mencari nafkah. Pembongkaran tanpa solusi sama saja menutup mata pencaharian mereka. Pemerintah wajib menyediakan alternatif,” tegas Pandi.
Ia juga menyoroti penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Dispensasi Izin Lokasi PKL yang dinilai tidak konsisten. Dalam aturan tersebut, sejumlah fasilitas umum seperti badan jalan, trotoar, parit hingga lapangan masih dimungkinkan untuk digunakan berjualan dengan pertimbangan tertentu.
“Faktanya, pedagang di Pasar Kaget dan Lapangan Merdeka dilindungi, sementara di Jalan Bandung dan sekitar Masjid Agung justru digusur. Ini tebang pilih dan merugikan pihak tertentu. Walikota lalai melindungi hak pedagang,” ujarnya.
Menurut Pandi, jika merasa dirugikan, pedagang memiliki hak untuk menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan guna menguji keadilan aturan yang diterapkan.
Di sisi lain, Kasatpol PP Binjai, Arif Sihotang, mengakui bahwa bangunan kafe yang dipersoalkan memang belum memiliki PBG.
Ia menyebut, bangunan tersebut telah diberikan sanksi administratif oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Sudah dicek, PBG belum ada dan sudah ditindak oleh Dinas Perkim. Lokasi itu juga bukan untuk parkir seperti yang diduga,” jelas Arif.
Sementara itu, pihak Perkim menyatakan bahwa proses penindakan terhadap bangunan kafe masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembongkaran, mengingat status lahan yang masih milik PTPN.
Hingga kini, polemik penertiban PKL di Binjai terus menjadi perbincangan hangat. Publik menanti langkah konkret Pemerintah Kota Binjai untuk menghadirkan solusi yang adil-bukan sekadar penegakan aturan yang dinilai tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.KMN-Zai.
