Tuntutan Tak Kunjung Turun, Sidang “Kaki Tangan” Bandar Sabu di Binjai Berulang Kali Tertunda, DPO Utama Belum Tersentuh
KitaMonitor – BINJAI | Proses hukum terhadap terdakwa kasus narkotika, Hendri Junaidi, kembali menuai sorotan setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua kalinya ditunda di Pengadilan Negeri Binjai. Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian jalannya persidangan, sementara publik menanti kejelasan sikap penegak hukum terhadap perkara yang disebut-sebut melibatkan jaringan lebih besar.
JPU Imelda Panjaitan dan Elida Sitanggang sebelumnya dijadwalkan membacakan tuntutan pidana terhadap Hendri, namun agenda tersebut kembali diundur dan kini direncanakan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026. Hingga kini, alasan utama penundaan disebut karena dokumen tuntutan masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagen Siagian, membenarkan bahwa berkas tuntutan perkara tersebut belum turun dari Kejati Sumut. Ia menyebut, mekanisme administrasi dan persetujuan berjenjang menjadi faktor utama belum dibacakannya tuntutan di persidangan.
“Rencana tuntutan harus diajukan ke Kejati Sumut, dan sampai saat ini belum turun. Namun JPU sudah berkoordinasi agar dalam waktu dekat bisa segera dibacakan,” ujar Ronald, Kamis (21/5/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan Hendri Junaidi oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Senin, 8 Desember 2025. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Randu, Gang Randu 05, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Hendri beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan terdakwa, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih masing-masing 4,77 gram dan 1,93 gram. Selain itu, ditemukan pula empat bungkus plastik klip berisi total 16 butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan ciri, di antaranya lima butir berlabel APR berwarna abu-abu, sembilan butir merek Elvi berwarna merah muda, satu butir berlogo apel warna kuning, serta beberapa butir lainnya dengan logo bergambar tokoh publik.
Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp12,6 juta yang disimpan dalam amplop di dalam tas cokelat merek Eiger yang dibawa terdakwa. Satu unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Dalam proses penyidikan dan persidangan, terungkap bahwa Hendri diduga hanya berperan sebagai perantara atau penjual yang bekerja di bawah kendali seorang bandar bernama Panca. Nama Panca kini menjadi perhatian karena telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Menurut keterangan terdakwa, barang tersebut milik Panca yang saat ini masih DPO,” kata Ronald.
Selain Panca, satu nama lain yakni Stevi juga masuk dalam daftar buronan. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Tandam, Binjai Utara hingga menjangkau Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa Panca bukan sosok baru dalam peredaran narkotika. Ia diduga memiliki jaringan yang cukup luas dan bahkan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan satuan tugas (satgas) sebuah organisasi kemasyarakatan di Kota Binjai. Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan memiliki posisi sebagai bendahara dalam struktur tersebut. Namun, informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Belum tertangkapnya Panca dan Stevi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam membongkar jaringan besar di balik kasus ini. Publik menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar aktor utama yang diduga mengendalikan peredaran narkotika.
Di sisi lain, penundaan pembacaan tuntutan juga dinilai menambah panjang proses hukum yang seharusnya dapat segera memberikan kepastian bagi terdakwa maupun masyarakat. Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan transparansi, profesionalitas, dan komitmen dalam pemberantasan narkotika.
Dalam dakwaan, Hendri Junaidi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair, serta Pasal 112 ayat (2) sebagai dakwaan subsidair, yang diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, mulai dari hukuman penjara jangka panjang hingga kemungkinan pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada pembuktian di persidangan.
Dengan kondisi ini, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada tuntutan terhadap Hendri, tetapi juga pada langkah konkret aparat dalam menangkap para buronan dan mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. Kasus ini menjadi cermin bahwa perang terhadap narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi harus menyentuh hingga ke akar jaringan yang selama ini beroperasi di balik layar.KMN-Zai

