Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Binjai: Ditangkap di Dua Lokasi, Polisi Sita Narkoba dan Sepeda Motor
KitaMonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus tiga pria di dua lokasi berbeda, Sabtu (16/5/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (26), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, serta EY (26) dan AS (28), warga Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai.
“Dari laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AP di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat diamankan, AP diduga tengah mengedarkan sabu.
Dari tangan AP, petugas menyita tiga paket sabu seberat 3,01 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan, satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5344 SY.
Selang beberapa jam kemudian, tim kembali melakukan penindakan dan meringkus dua tersangka lainnya, EY dan AS, di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, sekitar pukul 19.00 WIB.
Keduanya diamankan oleh tim pemburu begal yang turut terlibat dalam operasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,59 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 60 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka EY dan AS dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.KMN-Zai

