Tiga Hari, Lima Pria Diciduk! Satres Narkoba Polres Binjai Sikat Dugaan Jaringan Peredaran Sabu
KitaMonitor – BINJAI | Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali membuahkan hasil. Dalam rentang waktu hanya tiga hari, polisi menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di sejumlah lokasi berbeda.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan petugas dalam dua kali penindakan di wilayah hukum Polres Binjai.
Penangkapan pertama berlangsung pada Selasa (4/8/2026) di Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur. Dua hari berselang, Kamis (6/8/2026), petugas kembali bergerak ke Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 34,27 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop yang terbuat dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Penangkapan lima terduga pelaku tersebut menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus memburu mata rantai peredaran narkotika yang menyasar wilayah hukum Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Ismail.
Saat ini, kelima pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Binjai juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap peredaran narkotika. Informasi mengenai dugaan tindak pidana narkoba maupun kejahatan lainnya dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Polres Binjai menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu fokus penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.KMN-Zai

