KitaMonitor – BINJAI | Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai kembali mendapat pukulan. Dalam rentang dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di sejumlah titik Binjai dan Langkat.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial RH (27), JSMG (27), dan WK (23). Mereka diamankan dalam operasi di lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Binjai Timur, Binjai Utara dan Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Penangkapan terhadap ketiganya berlangsung dalam waktu berdekatan. WK lebih dahulu diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Di lokasi tersebut, JSMG diamankan.
Sementara RH ditangkap di Jalan Trob Megawati, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari penindakan terhadap JSMG dan WK, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,06 gram. Selain itu, ditemukan 21 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika, satu sekop yang terbuat dari pipet, dua timbangan elektrik, satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp40 ribu.
Sementara dari tangan RH, petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang terdiri dari lima butir berwarna merah dan tiga butir berwarna kuning. Polisi juga mengamankan satu unit iPhone dan satu sepeda motor.
Rangkaian penangkapan tersebut menjadi indikasi bahwa polisi tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga membidik pihak yang diduga berperan dalam mata rantai peredaran narkotika.
Namun, penyidikan masih menjadi kunci untuk mengungkap lebih jauh dari mana narkotika tersebut diperoleh, kepada siapa barang diduga diedarkan, serta apakah ketiga tersangka memiliki keterkaitan dalam satu jaringan atau merupakan perkara yang berdiri sendiri.
Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Rabu (12/8/2026) menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Ismail.
Ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk JSMG dan RH, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara WK dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tidak menjadi penonton dalam perang melawan narkotika.
Ia meminta warga segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan call center 110.
“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegas Bimo.
Kini, tiga orang telah diamankan dan sejumlah barang bukti telah disita. Namun, pertanyaan yang lebih besar masih menanti penyidik: seberapa luas mata rantai peredaran narkotika yang berhasil disentuh dari tiga penangkapan ini?
Pengembangan perkara diharapkan tidak berhenti pada tiga tersangka, tetapi mampu mengungkap sumber pasokan dan jaringan yang berada di belakangnya.KMN-Zai

