Pod Diduga Berisi Etomidate Beredar di Binjai, Polisi Pasang Jebakan Undercover Buy dan Ciduk 2 Orang
KitaMonitor – BINJAI | Peredaran cartridge pod yang diduga mengandung etomidate terendus di Kota Binjai. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bergerak setelah menerima informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan peredaran barang tersebut.
Pengungkapan dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. Kasatresnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., kemudian memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan undercover buy setelah mendapat informasi adanya seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan cartridge pod berisi etomidate.
Strategi tersebut berujung pada penangkapan pertama.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan FA (23) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
FA diamankan setelah diduga menyerahkan tiga cartridge pod dengan berat bruto 20,20 gram. Polisi turut menyita satu unit telepon seluler dari tangan FA.
Namun, polisi tidak berhenti pada penangkapan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran cartridge pod tersebut. Hasilnya, penyelidikan mengarah kepada RFS (23).
Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, RFS berhasil diamankan. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler dan satu unit mobil Nissan March warna silver.
Kedua terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Polres Binjai untuk menjalani proses hukum serta penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian masih memiliki pekerjaan penting untuk mengurai perkara tersebut. Selain memastikan kandungan barang yang diamankan melalui pemeriksaan laboratorium, penyidik perlu mendalami asal-usul cartridge pod, jalur distribusinya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat,” tegas Bimo.
Ia juga meminta masyarakat ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pola peredaran zat yang diduga berkaitan dengan narkotika terus berkembang dan membutuhkan pengawasan serta penindakan yang adaptif dari aparat.KMN-Andy

