Tak Ada Ampun! Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus 4 Pengedar Sabu dalam Semalam, Jaringan Terus Diburu
KitaMonitor – BINJAI | Komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan aksi cepat dan terukur. Hanya dalam satu malam, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menggulung empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam tiga operasi berbeda yang digelar secara beruntun pada Selasa (21/7/2026).
Keempat tersangka diamankan dari lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang masih masuk dalam pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba. (27/7/2026).
Operasi pertama digelar sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk yang berada di kawasan Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Mendapat informasi tersebut, Kasatresnarkoba langsung memerintahkan Kanit I bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Petugas langsung melakukan tindakan penggerebekan dan mengamankan satu orang laki-laki berinisial MYF,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari tangan tersangka MYF (25), warga Kecamatan Hamparan Perak, petugas menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,90 gram. Barang haram tersebut ditemukan bersama puluhan plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi BK 2326 RAP yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan kemudian membawa petugas menuju Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi kedua, polisi kembali melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua pria berinisial ZA (45) dan IR (31).
“Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial ZA dan IR,” ungkap Ismail.
Dari kedua tersangka, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna ungu. Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong dan alat berupa sekop pipet yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Pada malam yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba kembali menggelar operasi penyamaran (undercover buy) di kawasan Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan target operasi. Sesaat setelah barang diserahkan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Setelah petugas bertransaksi, petugas langsung mengamankan satu orang laki-laki berinisial YP,” jelas AKP Ismail Pane.
Dari tersangka YP (33), polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,31 gram beserta satu unit sepeda motor Honda Beat putih bernopol BK 4354 ACW yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka MYF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara tersangka ZA, IR, dan YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami akan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan generasi muda dengan barang haram ini,” tegas AKP Ismail Pane.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri 110. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.KMN-Zai

