DPRD Deli Serdang Setujui 6 Perda, Pemekaran Percut Deli Buka Babak Baru Pelayanan Publik
KitaMonitor – LUBUK PAKAM |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan pembentukan Kecamatan Percut Deli.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Agustiawan Saragih dan dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, anggota DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Enam Ranperda yang disetujui masing-masing Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Persetujuan Bangunan Gedung; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; serta Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli.
Membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas keenam Ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang telah bersama-sama membahas, mengkaji, serta memberikan berbagai masukan, kritik dan saran terhadap ranperda yang kita sepakati pada hari ini,” ujar Lom Lom.
Menurutnya, pembentukan Perda bukan sekadar proses administratif dan legislasi. Regulasi yang dihasilkan harus mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, misalnya, menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2025.
Sementara Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menyempurnakan kebijakan perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sedangkan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, tata ruang dan keserasian lingkungan.
Di bidang pendidikan dan keagamaan, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pesantren dan masyarakat dalam membangun sumber daya manusia yang berilmu, berkarakter dan berakhlak.
Namun, perhatian khusus tertuju pada Ranperda Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli. Pemekaran tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan batas wilayah pemerintahan, tetapi benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
“Pemekaran ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif wilayah, tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Lom Lom.
Ia menegaskan, pembentukan Kecamatan Percut Deli juga harus diikuti dengan sinkronisasi data kependudukan, administrasi pemerintahan, pembaruan dokumen resmi serta koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut penting agar perubahan wilayah tidak justru menimbulkan kendala dalam pelayanan masyarakat.
Lom Lom berharap keenam Perda yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Deli Serdang.
“Semoga seluruh ikhtiar yang dilakukan dapat mendukung terwujudnya Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan,” pungkasnya.KMN-Nasution

