Polres Binjai Tancap Gas! 15 Kasus Narkoba Dibongkar, 17 Tersangka Diamankan
KitaMonitor – BINJAI | Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika kembali ditabuh Polres Binjai. Dalam sebulan, 15 kasus narkoba berhasil dibongkar dengan 17 tersangka diamankan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 171,53 gram sabu dan 17 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai selama periode 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan 17 tersangka yang diamankan terdiri dari 16 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari 15 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 171,53 gram, ekstasi sebanyak 17 butir, tujuh unit ponsel, dua unit sepeda motor, serta tiga unit timbangan elektronik,” ujar AKP Ismail Pane kepada awak media, Kamis (17/9/2026).
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kota Binjai.
Ismail menjelaskan, terhadap sejumlah perkara dengan barang bukti dalam jumlah besar, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Terhadap perkara tersebut (ancaman maksimal 20 tahun), kami jerat sebanyak tiga kasus,” tegas Ismail.
Sementara itu, tujuh perkara lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai serius dan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Bimo.
Ia juga meminta seluruh pihak tidak menghalangi proses penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika.
“Kepada rekan-rekan media, kami harapkan tidak membuat pemberitaan yang tidak sesuai fakta, karena pelaku peredaran narkoba akan kami tindak tegas sampai ke akar-akarnya. Peredaran narkoba di Kota Binjai akan kami berantas habis,” ujarnya.
Bimo turut mengajak masyarakat mengambil bagian dalam upaya pemberantasan narkoba. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya transaksi narkotika maupun tindak kejahatan lainnya.
“Kami imbau masyarakat, jika menemukan tindak perilaku kejahatan dan tindak narkoba, segera hubungi Call Center 110,” pungkasnya.KMN-Zai

