Struk BBM Diduga Fiktif di Binjai Dinilai Bukan Sekadar Salah Administrasi, APH Didesak Usut Dugaan Korupsi
KitaMonitor – BINJAI | Dugaan penggunaan struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dalam pertanggungjawaban belanja APBD Kota Binjai dinilai telah melampaui kategori kesalahan administrasi. Aparat penegak hukum (APH) didorong segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi di balik temuan auditor tersebut.
Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menegaskan bahwa penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan transaksi riil memiliki karakter berbeda dengan kesalahan administrasi biasa.
“Kesalahan administrasi umumnya terjadi karena kelalaian pencatatan, keterlambatan dokumen, atau kekeliruan prosedur. Namun apabila benar struk direkayasa, dipinjam, diperbanyak, atau dibuat untuk menyesuaikan laporan pertanggungjawaban, maka terdapat indikasi adanya kesadaran membuat dokumen yang tidak sesuai dengan fakta transaksi,” ujar Elfenda, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuka dugaan adanya pola yang sistematis sehingga layak menjadi objek pendalaman aparat penegak hukum.
“Jika benar demikian, sulit mengatakan persoalan ini hanya kesalahan administrasi individual. Justru terdapat indikasi pola yang sistematis dan patut didalami secara hukum,” tegasnya.
Elfenda menilai semakin kuatnya alasan penyelidikan setelah auditor memperoleh keterangan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun bendahara mengaku tidak mengetahui keabsahan struk yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban.
“Fakta ini mengubah persoalan dari sekadar kekurangan administrasi menjadi dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak autentik. APH memiliki dasar untuk menelusuri siapa yang membuat dokumen tersebut, siapa yang memerintahkan, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah telah terjadi kerugian keuangan negara,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan.
“Prinsip hukumnya jelas. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Pengembalian hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan menghilangkan perbuatan yang telah terjadi,” ujarnya.
Menurut Elfenda, apabila setiap pelaku dapat terbebas dari proses hukum hanya karena mengembalikan uang setelah diperiksa auditor, maka fungsi pencegahan korupsi akan kehilangan efektivitas.
Temuan auditor tidak hanya terjadi di Kecamatan Binjai Kota. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga mencatat persoalan serupa pada sejumlah kecamatan lain dan beberapa organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Perhubungan Kota Binjai.
Bahkan, realisasi belanja BBM di Dinas Perhubungan kembali menjadi temuan auditor untuk tahun anggaran 2025 setelah persoalan serupa juga tercatat pada pemeriksaan tahun anggaran 2024.
Secara keseluruhan, auditor menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada delapan instansi dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Dalam pemeriksaannya, auditor mengonfirmasi sejumlah struk dan kwitansi pembelian BBM kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara. Hasil klarifikasi menunjukkan dokumen yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban diduga bukan merupakan struk resmi yang diterbitkan SPBU.
Untuk memastikan temuan tersebut, auditor juga meminta klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, PPTK, hingga pihak yang menggunakan anggaran. Namun, para pihak yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui keabsahan bukti transaksi yang digunakan.
Dengan rangkaian temuan tersebut, Elfenda meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan mengusut dugaan modus, pihak yang bertanggung jawab, pihak yang diuntungkan, serta kemungkinan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.KMN-Zai

