Gerak Cepat AKP Ismail Pane Berbuah Hasil, Terduga Pengedar Sabu 10.07 Gram Diciduk
KitaMonitor – BINJAI | Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui operasi penyamaran (undercover buy), personel Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Terduga pelaku berinisial RAR (26) ditangkap di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Saya memerintahkan personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara tertutup melalui teknik undercover hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar AKP Ismail Pane. Selasa (7/7/2026).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RAR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Dukungan masyarakat melalui informasi yang cepat dan akurat menjadi kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.KMN-Zai

