Struk BBM Diduga Fiktif, APH Didesak Usut Dugaan Korupsi di Tiga Kecamatan Binjai
KitaMonitor – BINJAI | Temuan auditor terkait realisasi belanja bahan bakar minyak (BBM) di tiga kecamatan di Kota Binjai mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Praktisi hukum, Ferdinand Sembiring, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan telah memenuhi unsur pidana korupsi, khususnya terkait dugaan penggunaan struk atau kwitansi fiktif. Kamis (19/6/2026).
“Ini tidak bisa dianggap enteng. Jika benar ada pemalsuan bukti transaksi oleh aparatur sipil negara, maka Pasal 9 Undang-Undang Tipikor sangat jelas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana,” ujar Ferdinand.
Ia menambahkan, keberadaan kerugian negara yang telah diungkap auditor semakin memperkuat dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Auditor sebagai lembaga resmi negara sudah menyatakan adanya kerugian negara. Ini menjadi pintu masuk yang sangat kuat bagi penyidik untuk mendalami kasus ini,” tegasnya.
Ferdinand juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Menurutnya, adanya indikasi mens rea atau niat jahat dalam penggunaan struk diduga fiktif menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui laporan keuangan.
“Pengembalian bukan berarti selesai. Jika ada niat jahat dan rekayasa dokumen, itu tetap pidana,” pungkasnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025, auditor menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban belanja BBM di tiga kecamatan. Sejumlah struk pembelian BBM yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran diduga tidak sah.
Hasil konfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara mengungkap bahwa bukti transaksi tersebut bukan merupakan struk resmi dari SPBU.
Auditor kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak pengguna anggaran. Namun, baik bendahara maupun PPTK mengaku tidak mengetahui keabsahan struk tersebut.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya serius terkait tata kelola keuangan daerah, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Mantan Camat Binjai Barat, Oskar Ginting, mengakui adanya temuan tersebut, namun menyatakan seluruhnya telah ditindaklanjuti.
“Sudah clear semua, 100 persen. Ada dokumen resmi, termasuk pengembalian ke rekening Bank Sumut,” ujarnya.
Meski demikian, auditor mencatat nilai belanja BBM di Kecamatan Binjai Barat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Mantan Camat Binjai Kota yang kini menjabat Camat Binjai Utara, Musya Lubis, menyebut pengembalian dilakukan secara bertahap.
“Sudah kami cicil, bahkan dua bulan terakhir terus dilakukan pembayaran,” katanya, beberapa hari lalu.
Namun, ia tidak merinci jumlah yang telah dikembalikan maupun sisa kewajiban. Pernyataan ini berbeda dengan catatan auditor yang menyebut belum ada penyelesaian saat laporan disusun.
Auditor menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 131 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap pengeluaran daerah wajib didukung bukti yang lengkap dan sah.
Dengan adanya ketidaksesuaian dokumen hingga dugaan penggunaan bukti fiktif, kasus ini dinilai tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi berpotensi menjadi perkara pidana korupsi yang harus segera diusut tuntas.KMN-Nas

