Mengurai Risiko Pidana dalam Pemberitaan: MHI Perkuat Kompetensi Jurnalis Hukum Lewat Sertifikasi C.ILJ Batch 5
KitaMonitor – JAKARTA | Arus informasi digital yang kian deras menuntut jurnalis tidak hanya cepat, tetapi juga presisi dan taat hukum. Menjawab tantangan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menggelar hari kedua Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 5 secara daring melalui Zoom Meeting, Minggu (21/6/2026).
Pelatihan ini menghadirkan penguatan substansi jurnalisme hukum, khususnya pada aspek investigasi dan risiko pidana dalam pemberitaan, dua hal krusial yang kerap menjadi titik rawan dalam praktik jurnalistik modern.
Direktur MHI, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa literasi hukum bukan lagi domain eksklusif praktisi hukum. Dalam konteks jurnalistik, pemahaman hukum menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas dan legitimasi pemberitaan.
“Jurnalis dituntut tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memahami implikasi hukum dari setiap informasi yang dipublikasikan. Tanpa itu, risiko seperti pencemaran nama baik, contempt of court, pelanggaran privasi, hingga disinformasi menjadi ancaman nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan literasi hukum juga penting bagi masyarakat luas guna memperkuat kesadaran hukum serta mendorong partisipasi publik dalam mengawal kebijakan.
Pada sesi ketiga yang berlangsung pukul 08.30–11.00 WIB, peserta mendapatkan materi “Jurnalisme Investigasi Hukum: Teknik Menulis, Menganalisis, dan Membedah Dokumen Hukum” yang disampaikan oleh Syamsuddin, ST., CFLE., CLA., CJI., CPLA., CILJ.
Dalam paparannya, Syamsuddin menekankan bahwa kekuatan jurnalisme investigasi terletak pada kemampuan membaca dan menginterpretasi dokumen hukum secara objektif dan berbasis data. Menurutnya, akurasi analisis menjadi fondasi utama dalam menghasilkan karya jurnalistik yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dokumen hukum bukan sekadar teks formal, tetapi sumber data yang harus dibedah secara kritis. Di situlah letak peran jurnalis investigatif,” tegasnya.
Sementara itu, pada sesi keempat pukul 11.30–13.30 WIB, Dedi Purwanto, S.H., M.H., C.ILJ., mengupas tema “Aspek Hukum Pidana dalam Pemberitaan: Antara Fakta, Framing, dan Risiko Hukum”.
Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam membingkai informasi, terutama dalam pemberitaan kasus hukum. Kesalahan dalam framing atau penyajian fakta berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi jurnalis maupun media.
“Pemberitaan harus berangkat dari fakta, bukan prasangka. Ketika framing melampaui batas objektivitas, di situlah risiko hukum muncul,” jelasnya.
Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab interaktif yang dipandu oleh Adrian Febri, Pengurus DPC PERMAHI DIY. Peserta активно menggali berbagai persoalan praktis, mulai dari teknik investigasi hingga batasan etik dan hukum dalam peliputan perkara.
Antusiasme peserta yang berasal dari berbagai latar belakang jurnalis, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga pegiat media, menunjukkan tingginya kebutuhan akan kompetensi jurnalisme hukum di Indonesia.
Program Sertifikasi C.ILJ Batch 5 diharapkan mampu melahirkan jurnalis hukum yang profesional, berintegritas, serta memiliki sensitivitas hukum dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.
Ke depan, MHI juga akan menggelar sejumlah agenda lanjutan, termasuk Webinar Nasional bertema “Ketika Hakim Memilih Memaafkan: Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon” pada 24 Juni 2026, serta “Sengketa Harta Bersama dari Ruang Sidang” pada 25 Juni 2026, yang menghadirkan para pakar dan praktisi hukum.
Melalui rangkaian program ini, MHI menegaskan komitmennya dalam menjembatani dunia hukum dan dunia pers, mendorong lahirnya jurnalisme yang tidak hanya informatif, tetapi juga bertanggung jawab secara hukum.KMN-Nasti

