Satres Narkoba Binjai Bongkar Peredaran Sabu, 12,48 Gram Diamankan Dari Dua Pelaku Hasil Pengembangan
KitaMonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover), dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu berhasil diringkus di lokasi berbeda.
Kedua pelaku masing-masing berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 12,48 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kota Binjai.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup hingga tim Satres Narkoba melakukan operasi penyamaran untuk mengungkap jaringan pelaku.
“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan operasi undercover hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi berbeda,” tegasnya.
BD alias Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara itu, TW diamankan lebih dulu di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 12,48 gram, satu unit timbangan elektrik, satu tas penyimpanan, satu dompet hitam, serta dua sekop plastik yang diduga digunakan dalam proses transaksi dan pengemasan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Binjai.
“Pemberantasan narkoba menjadi komitmen kami. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan melalui informasi yang cepat dan akurat demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi peredaran narkoba.KMN-Nasti

