Siswa Diduga Dianiaya Oknum Guru, Laporan Polisi Mengarah ke Lingkungan Sekolah
KitaMonitor – BINJAI | Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa di lingkungan sekolah mencuat ke permukaan. Seorang guru berinisial Y, yang mengajar di salah satu SMA negeri di Kota Binjai, dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.
Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/510/IX/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, di lingkungan sekolah kawasan Binjai Selatan. Hingga kini, belum diketahui secara pasti apa yang melatarbelakangi dugaan peristiwa tersebut maupun bagaimana kronologi lengkapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sempat dibawa untuk mendapatkan perawatan medis setelah dugaan kejadian tersebut. Namun, kondisi korban maupun hasil pemeriksaan medis tidak dapat disimpulkan sebagai akibat tindak pidana sebelum seluruh fakta diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan.
Kanit PPA Polres Binjai, Iptu Yon Edi, ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut memilih menyerahkan informasi kepada bagian Humas Polres Binjai.
“Satu pintu di Humas,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Mimpin Ginting, membenarkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan dan meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan.
“Kita tunggu saja hasil penyelidikan Satreskrim sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.
Wartawan kemudian melakukan penelusuran ke sekolah tempat guru tersebut mengajar. Demi melindungi anak, nama sekolah dan informasi lain yang dapat memudahkan identifikasi korban tidak ditampilkan.
Kepala sekolah mengaku terkejut ketika pertama kali mendengar adanya dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru dan siswa di lingkungan sekolahnya.
“Saya belum tahu ini kejadiannya, sumpah. Biasanya kalau ada kejadian, langsung pada tahu,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Setelah menerima informasi tersebut, kepala sekolah berupaya melakukan pengecekan internal dengan memanggil sejumlah guru. Ia mengatakan, kabar mengenai dugaan tersebut ternyata telah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah, namun informasi itu belum sampai kepadanya secara langsung.
“Atas informasi ini, coba akan saya panggil gurunya,” ujarnya.
Menurut keterangan kepala sekolah, siswa yang disebut sebagai korban selama ini dikenal sebagai siswa yang baik dan tidak memiliki reputasi sebagai anak yang bermasalah di sekolah.
Siswa tersebut diketahui merupakan pindahan dari salah satu sekolah negeri di Kota Medan dan masuk ke sekolah tersebut ketika duduk di kelas XI. Kini, siswa tersebut telah duduk di kelas XII.
Ada sejumlah fakta yang kemudian menjadi perhatian dalam penelusuran ini. Kepala sekolah menyebut, sehari setelah dugaan peristiwa terjadi, korban memang tidak masuk sekolah. Namun pada Jumat (18/9/2026), korban kembali mengikuti kegiatan sekolah.
“Kalau kejadiannya Rabu (16/9/2026), Kamis (17/9/2026) memang tidak masuk dan Jumat (18/9/2026) masuk. Tapi tidak terlihat tanda-tanda kalau diduga dianiaya,” katanya.
Setelah itu, korban kembali tidak masuk sekolah. Sejak Senin (21/9/2026), korban disebut tidak mengikuti kegiatan belajar karena sakit.
Pihak sekolah juga menerima surat keterangan sakit yang disebut dikeluarkan oleh sebuah rumah sakit di Kota Binjai.
“Dari Senin (21/9/2026) sampai sekarang tidak masuk. Memang ada rencana mau dijenguk, karena kami tidak tahu sakit apa,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi bagian yang perlu didalami untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kejadian pada 16 September, kondisi korban setelahnya, hingga alasan korban menjalani perawatan atau tidak masuk sekolah.
Di sisi lain, laporan polisi yang telah dibuat menunjukkan bahwa persoalan tersebut kini berada dalam ranah penegakan hukum. Polisi memiliki kewenangan untuk memeriksa korban, saksi, terlapor serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan apakah dugaan tindak pidana benar terjadi.
Perkara ini juga menyentuh isu serius mengenai keamanan anak di lingkungan pendidikan. Guru memiliki posisi penting dalam proses pendidikan, sementara sekolah merupakan ruang yang semestinya memberikan rasa aman kepada peserta didik.
Karena itu, dugaan kekerasan terhadap siswa tidak semestinya hanya berhenti sebagai kabar yang beredar di lingkungan sekolah. Fakta kejadian, penyebab, kronologi, kondisi korban, hingga ada atau tidaknya unsur pidana perlu dibuka melalui proses pemeriksaan yang objektif.KMN-Andy

