Proyek Pustu Berngam Rp2,4 Miliar Berujung Sengketa, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
KitaMonitor – BINJAI | Polemik proses tender proyek Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) Berngam senilai sekitar Rp2,4 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Binjai memasuki babak baru.
Kuasa hukum CV Sataria Group, Ahmad Afandi Muliawan, S.H., memastikan pihaknya akan melanjutkan langkah hukum melalui mekanisme sanggah banding setelah menerima jawaban atas sanggah yang sebelumnya telah diajukan kepada kelompok kerja (Pokja) pemilihan.
Hal tersebut disampaikan Afandi saat mendatangi Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Binjai beberapa hari lalu. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang tersedia dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Afandi, pihaknya akan menyerahkan dokumen sanggah banding beserta jaminan sanggah banding kepada UKPBJ Kota Binjai setelah jawaban atas sanggah diterima.
“Setelah tim Pokja memberikan jawaban atas sanggah yang kami ajukan, maka kami akan melanjutkan ke tahap sanggah banding. Dokumen beserta jaminan sanggah banding akan kami serahkan langsung ke Kantor UKPBJ Kota Binjai, Insyaallah pada hari Senin,” tegas Afandi.
Ia mengatakan langkah tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Tak hanya menempuh mekanisme dalam proses pengadaan, pihak CV Sataria Group juga menyatakan tengah mempersiapkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengaduan tersebut, kata Afandi, dimaksudkan untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan yang menurut pihaknya melibatkan tim Pokja Pemilihan maupun Kepala UKPBJ Kota Binjai.
“Kami meminta media terus mengawal dugaan kecurangan ini. Proses tender Rehabilitasi Pustu Berngam senilai Rp2,4 miliar itu mengalahkan klien kami dengan alasan yang tidak transparan dan diskriminatif. Kami tidak akan berhenti di sini,” tandasnya.
Afandi juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kota Binjai mempertimbangkan untuk tidak melakukan penandatanganan kontrak selama proses sanggah banding masih berlangsung.
“Selama sanggah banding masih berjalan, PPK sebaiknya tidak melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak. Hal ini penting agar tidak terjadi kerugian yang tidak perlu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UKPBJ Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi, belum memberikan tanggapan terkait tudingan dan langkah hukum yang disampaikan pihak CV Sataria Group.
Konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan pada Kamis malam (1/10/2026) telah terbaca, namun hingga berita ini ditayangkan belum memperoleh jawaban.
Dengan adanya rencana sanggah banding dan pengaduan kepada aparat penegak hukum, proses tender proyek Rehabilitasi Pustu Berngam kini menjadi sorotan. Publik pun menunggu keterbukaan seluruh pihak agar setiap tahapan pengadaan dapat berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.KMN-Zai

