Polres Binjai Siap Periksa Dugaan Manipulasi Dokumen Lingkungan Pabrik, SPPLH Disalahgunakan untuk Terbitkan PBG
KitaMonitor – BINJAI | Dugaan manipulasi dokumen lingkungan dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah pabrik di Binjai segera memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Polres Binjai dijadwalkan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait pada pekan depan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penggunaan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH) sebagai pengganti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), yang secara aturan wajib dimiliki untuk kegiatan industri berskala tertentu.
Kanit Tipiter Polres Binjai, Hasbullah, mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan karena masih fokus pada pengamanan pasca Hari Raya.
“Kami belum memanggil dinas terkait karena waktu yang berdekatan dengan Idulfitri. Saat ini masih dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Toba,” ujarnya. Kamis malam (27/3/2026).
Meski demikian, Hasbullah memastikan bahwa proses penyelidikan akan segera berjalan.
“Pekan depan kita akan mulai pemanggilan dan penyelidikan,” tegasnya.
Secara regulasi, penggunaan SPPLH tidak dapat menggantikan UKL-UPL untuk kegiatan pembangunan yang memiliki dampak lingkungan signifikan. Dugaan penyimpangan ini dinilai berpotensi mengarah pada praktik pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.
Temuan di lapangan menunjukkan, Pabrik Springbed Ocean diduga tidak melakukan pembaruan dokumen UKL-UPL meski telah melakukan ekspansi bangunan. Sementara itu, Pabrik Springbed Pasifik bahkan disebut tidak memiliki dokumen UKL-UPL yang terdaftar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai.
Kepala bidang di instansi tersebut sebelumnya membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
“Pabrik Ocean belum melakukan perubahan UKL-UPL meskipun ada penambahan bangunan. Sedangkan Pasifik tidak memiliki dokumen UKL-UPL di Kota Binjai, diduga menggunakan SPPLH sebagai syarat penerbitan PBG,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, indikasi serupa juga ditemukan pada pembangunan lapangan padel di Jalan Medan–Binjai yang progresnya telah mencapai sekitar 80 persen. Proyek yang diduga bersifat komersial tersebut juga disinyalir menggunakan SPPLH, meskipun tergolong konstruksi berisiko tinggi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai dalam proses penerbitan dokumen perizinan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya praktik terorganisir dalam penerbitan izin. Penindakan tegas dinilai penting guna memastikan tata kelola perizinan yang transparan serta mendorong optimalisasi PAD Kota Binjai ke depan.KMN-Zai
