Kanit PPA Polres Binjai Disorot, Kasus Penganiayaan Anak Tak Ditahan dengan Dalih KUHP Baru
KitaMomitor – BINJAI | Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Polres Binjai menuai sorotan. Alasan penyidik yang menyebut terduga pelaku tidak dapat ditahan karena mengacu pada KUHP baru memicu kekecewaan pihak korban sekaligus menimbulkan tanda tanya publik.
Kasus ini dilaporkan oleh Salma (45), warga Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan nomor laporan LP/B/159/III/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Maret 2026. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya, sebut saja Bintang (nama samaran), yang masih di bawah umur.
Salma mengaku kecewa setelah mendapat penjelasan dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Binjai, Bripda Nico P. Sembiring. Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial TP tidak dapat dilakukan penahanan.
“Kata penyidik, pelaku tidak bisa ditahan karena aturan KUHP baru,” ujar Salma menirukan penjelasan yang ia terima saat memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 25 Maret 2026.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Salma mendapat kabar bahwa anaknya diduga dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul di bagian wajah dan diseret, hingga menyebabkan memar serta luka gores.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Salma segera membuat laporan resmi ke Polres Binjai dengan harapan pelaku diproses secara hukum.
Namun, hingga kini, penanganan perkara justru memunculkan polemik. Saat dikonfirmasi, Bripda Nico P. Sembiring memilih tidak memberikan keterangan.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Binjai, Narti, membenarkan bahwa anggotanya telah memberikan penjelasan kepada pelapor terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.
“Izin ya bang, anggota saya bukan menyatakan, tapi menjelaskan kepada orang tua pelapor karena yang bersangkutan bertanya. Jadi dijawab sesuai undang-undang,” ujarnya. Jum’at (27/3/2026).
Namun, saat disinggung mengenai penggunaan dasar hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak – yang seharusnya dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai lex specialis, Narti justru memberikan respons yang dinilai tidak konsisten dan menghindari penegasan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakjelasan penerapan hukum dalam penanganan perkara tersebut. Sejumlah pihak bahkan mulai mempertanyakan profesionalitas Unit PPA Polres Binjai dalam menangani kasus yang melibatkan korban anak.
Desakan pun menguat agar Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, turun tangan mengevaluasi penanganan kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kanit PPA apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau kekeliruan dalam penerapan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat perlindungan terhadap anak merupakan prioritas dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.MMN-Zai
