Diduga ‘Tangkap-Lepas’ DPO Penganiayaan, Polsek Salapian Disorot: Restorative Justice Jadi Tameng?
KitaMonitor – LANGKAT | Kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Salapian diduga melakukan praktik “tangkap-lepas” terhadap tersangka penganiayaan, Edy Putra Bangun alias Betmen, tepat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Akibatnya, pria yang diketahui merupakan oknum ketua organisasi kepemudaan itu bebas merayakan Lebaran bersama keluarganya, meski sebelumnya berstatus buronan.
Betmen ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, berdasarkan laporan Faisal Adhitama dengan nomor LP/B/107/XII/2025. Ia bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Salapian dengan nomor DPO/18/XII/2025/Reskrim.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil meringkus Betmen di kawasan Jembatan Bandar Telu pada pertengahan Januari 2026. Namun, alih-alih menjalani proses hukum hingga pengadilan, Betmen justru diduga dilepaskan.
Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan hingga Selasa (24/3/2026) tidak mendapat respons.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, membenarkan bahwa Betmen saat ini tidak lagi ditahan. Ia menyebut, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Namun, saat disinggung alasan penerapan RJ yang terkesan hanya berlaku bagi Betmen, David enggan memberikan penjelasan rinci.
“Pertanyaan saudara tidak tepat ditanyakan kepada saya. Silakan tanyakan kepada para pihak. Kepolisian hanya memfasilitasi penyelesaian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya publik, mengingat dalam kasus ini tidak hanya Betmen yang ditetapkan sebagai tersangka. Total ada enam orang yang terlibat, yakni AE alias Dedek, BY, YT, MS, JJ, dan Betmen sendiri.
Namun, dari enam tersangka tersebut, proses hukum yang berjalan hingga tahap penuntutan hanya menyasar sebagian pihak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama AE alias Dedek pada 30 Januari 2026, yang kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat.
Sementara itu, berkas perkara atas nama Edy Putra Bangun alias Betmen memang sempat diterima jaksa. Namun, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik (P-19) untuk dilengkapi.
Fakta pengembalian berkas ini diduga menjadi titik balik munculnya penyelesaian melalui restorative justice, yang berujung pada bebasnya Betmen.
“Berkas atas nama Edy Putra Bangun telah kami terima, namun dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelas Nardo.
Dalam perkara ini, Ade Ervanda didakwa dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP subsider Pasal 262 ayat (1) KUHP. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1801 ZS, tiga bilah senjata tajam jenis kelewang, pakaian korban, serta kursi kayu bercak darah.
Perbedaan perlakuan terhadap para tersangka inilah yang memicu dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan transparansi dan konsistensi aparat dalam menangani kasus yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait dasar penerapan restorative justice terhadap Betmen, terutama mengingat statusnya sebagai DPO dan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama.
Desakan pun mulai menguat agar kasus ini diaudit secara menyeluruh, guna memastikan tidak adanya penyimpangan prosedur maupun praktik “main mata” dalam proses penegakan hukum.KMN-Zai
