Kemendagri Buka Suara Soal Pergeseran Rp503 Miliar Deli Serdang: Bukan Cacat Hukum!
KitaMonitor – DELI SERDANG | Polemik pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk penanganan kebencanaan akhirnya mendapat penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri menegaskan, kebijakan pergeseran anggaran tersebut bukan merupakan cacat hukum sepanjang dilakukan dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk kebutuhan yang bersifat darurat dan mendesak.
Penegasan itu disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.
“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” tegas Fernando.
Menurut Fernando, pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sekaligus berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya mengalami pemotongan.
Dalam kondisi darurat dan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi. DPRD, kata Fernando, cukup diinformasikan mengenai kebijakan tersebut, sementara penggunaan anggaran tetap wajib mengikuti petunjuk teknis dan dapat diawasi melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Jadi cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, nanti diakomodasi dalam perubahan APBD,” jelasnya.
Fernando menegaskan, kewenangan tersebut bukan berarti kepala daerah bebas menggunakan anggaran tanpa batas. Kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan dana dan setiap pergeseran nantinya harus diakomodasi dalam perubahan Perda APBD.
Ia juga menjelaskan mengenai kondisi apabila Perubahan APBD (P-APBD) tidak disepakati. Menurutnya, regulasi tidak mewajibkan setiap daerah melakukan perubahan APBD. Namun, konsekuensinya, berbagai kegiatan yang sebelumnya tidak dapat diprediksi akan lebih sulit diakomodasi dalam struktur anggaran.
“Kalau tidak ada perubahan APBD, ya tidak ada perubahan Perda APBD. Pemerintah daerah tetap menggunakan APBD yang sudah ditetapkan,” katanya.
Di sisi lain, Fernando mengingatkan agar dana yang telah dialihkan untuk kebutuhan kebencanaan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Ia mencontohkan, anggaran yang dialokasikan untuk penanganan bencana tidak dapat digunakan untuk membeli kendaraan atau kebutuhan lain yang tidak memiliki kaitan dengan penanganan kebencanaan.
Dengan demikian, meski pergeseran anggaran diperbolehkan dalam kondisi tertentu, penggunaan dana tetap memiliki batasan dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Kemendagri ini sekaligus menempatkan polemik pergeseran Rp503 miliar tersebut pada aspek yang lebih spesifik, yakni bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya pergeseran anggaran, tetapi juga bagaimana mekanisme, peruntukan, pertanggungjawaban, serta pengawasannya dijalankan oleh pemerintah daerah.KMN-Nasution

