Kapolsek Binjai Timur Hentikan Sementara Galian C, Tegaskan Wajib Tunjukkan Izin Resmi
KitaMonitor – BINJAI | Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Efendi, menegaskan penghentian sementara aktivitas galian C di kawasan lahan eks HGU, Lingkungan IX, Kampung Nangka, Kelurahan Mencirim, menyusul protes keras warga yang menilai aktivitas tersebut meresahkan dan diduga tidak memiliki izin.
“Kami turun langsung ke lokasi untuk mengantisipasi situasi yang sempat memanas, termasuk aksi pemblokiran jalan dan pembakaran ban oleh massa. Prioritas kami adalah menjaga keamanan dan mencegah terjadinya tindakan anarkis,” tegas AKP Gusli Efendi. Kamis (16/4/2026).
Ia memastikan, keputusan penghentian sementara operasional galian C dilakukan sebagai langkah tegas aparat hingga ada kejelasan legalitas dari pihak pengelola.
“Saya pastikan, untuk sementara waktu aktivitas galian C tidak diperbolehkan beroperasi sampai pemilik dapat menunjukkan dokumen perizinan operasional yang sah dan lengkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gusli menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang melanggar aturan, terlebih jika berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Jika nantinya terbukti tidak memiliki izin resmi, maka kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.KMN-red

